Pemilu Serentak 2020, Kominfo Temukan 47 Isu Hoaks dan 602 Sebaran Konten di Platform Digital

Menkominfo membeberkan beberapa isu hoaks yang sempat muncul yaitu tentang permintaan dana bantuan dari gubernur, bupati dan wali kota di berbagai daerah.

oleh stella maris diperbarui 10 Des 2020, 06:00 WIB
Diterbitkan 10 Des 2020, 06:00 WIB
Kominfo
Kominfo.

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan Serentak 2020: Ruang Digital Aman dari Hoax dan SARA

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan isu hoaks pada pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020 hampir tidak terjadi di ruang digital publik. Ini berarti pihaknya berhasil mengendalikan ruang digital dari konten-konten negatif sepanjang tahapan Pemilihan Serentak 2020.

Menkominfo merujuk pada data yang diperoleh dari cyber drone Kominfo. Selama menjelang Pemilihan Serentak 2020, hanya ditemukan 47 isu hoaks, yang tersebar di 602 sebaran konten pada platform digital.

"Kalaupun ada jumlahnya sedikit sekali. Isu SARA yang dulu begitu luar biasa dibombardir mengisi ruang publik, kali ini sangat sedikit dan hampir tidak terjadi di ruang digital kita," kata Menkominfo.

Menkominfo membeberkan beberapa isu hoaks yang sempat muncul yaitu tentang permintaan dana bantuan dari gubernur, bupati dan wali kota di berbagai daerah serta hoaks tentang informasi mengenai teknis penyelenggaraan pemilihan seperti mekanisme debat dan hal-hal teknis lainnya.

Pihaknya, lanjut Menkominfo langsung melakukan take down terhadap konten-konten hoaks tersebut serta menyampaikan klarifikasi terkait berita hoaks tersebut kepada publik melalui laman Kominfo.

Penanganan isu hoaks ini sudah diatur dalam nota kesepahaman kerja sama Kominfo, KPU dan Bawaslu. Nota kesepahaman aksi yang mengatur tata cara bagaimana penanganan tata cara digital. Aduan konten digital diterima melalui beberapa jalur, patroli siber Kominfo, data KPU-Bawaslu, aduan polri atau institusi lainnya.

Dalam menjaga ruang digital selama Pemilihan Serentak 2020, Kominfo bersama Bawaslu melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap konten, kemudian Bawaslu memberikan rekomendasi konten yang dianggap melanggar ke Kominfo.

"Jadi Kominfo tidak serta merta menerima, hasil rekomendasi Bawaslu diverifikasi lebih lanjut untuk ditindaklanjui konten melanggar dan tidak melanggar. Verifikasi digunakan sebagai tindak lanjut penindakan konten. Di-takedown atau pelanggaran tindak pidana yang ditindaklanjuti Polri," ujar Menkominfo.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya