Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengingatkan organisasi masyarakat agar tidak boleh menempatkan diri di atas negara. Fadil pun menyinggung tindakan ormas terkait pernyataannya itu.Â
Menurut Fadil, ormas tersebut melakukan tindak pidana seperti hate speech, penghasutan, dan menebarkan berita bohong secara berulang.
Baca Juga
"Satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, pengasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong itu berulang-ulang dan bertahun-tahun," papar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Advertisement
Fadil menerangkan, perilaku ormas yang demikian dapat dapat merusak rasa nyaman masyarakat dan persatuan.
"Karena menggunakan identitas sosial apakah suku atau agama," tegas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Melanggar Wajib Proses Hukum
Fadil menekanan, Indonesia dibangun dari Kebinekaan sehingga siapapun yang melakukan tindak pidana wajib diproses hukum.
"Enggak boleh (ormas seperi itu). Negara ini dibangun dari kebinekaan. Saya harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap model seperti ini. Enggak ada gigi mundur. Ini harus kita selesaikan," ucap dia.
"Jadi kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapapun," dia menandaskan.
Advertisement