MA Putuskan PKS Tidak Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar ke Fahri Hamzah

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan permohonan Peninjauan Kembali oleh PKS terhadap Fahri Hamzah.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2020, 15:19 WIB
Diterbitkan 15 Des 2020, 15:18 WIB
Pimpinan DPR Temui Jokowi di Istana
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat akan menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/2/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan permohonan Peninjauan Kembali oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah. Putusan itu membebaskan PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar karena memecat Fahri dari partai.

"Kabul," bunyi amar putusan dilihat dari situs Mahkamah Agung, Selasa (15/12/2020).

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan MA mengabulkan PK yang diajukan PKS terhadap Fahri Hamzah. Ia menjelaskan, putusan itu diputus pada 25 November 2020.

Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief menjelaskan putusan Mahkamah Agung itu hanya membatalkan ganti rugi immateril Rp 30 miliar. Namun, putusan tersebut justru memperkuat putusan sebelumnya, yaitu PKS dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemecatan Fahri.

"Putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melawan perbuatan melawan hukum," kata Mujahid dalam siaran persnya.

"Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateril 30 miliar," imbuhnya.

Pihak Fahri Hamzah belum mendapatkan salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Mujahid mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan langkah hukum lanjutan.

"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," ucap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


PKS menerima putusan

Sementara itu, PKS menerima putusan Mahkamah Agung itu. Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru mengatakan, PK ini merupakan upaya hukum luar biasa terakhir yang pihaknya tempuh untuk mendapatkan hak perdata.

"Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerima Putusan ini," kata dia.

Pemecatan Fahri menurut putusan Mahkamah Agung batal demi hukum. Namun PKS menilai putusan itu sah saja. Zainudin mengatakan, faktanya Fahri sudah tidak lagi menjadi anggota dan pimpinan DPR, hingga tidak lagi menjadi anggota PKS, jauh sebelum putusan PK tersebut.

Perseteruan PKS dan Fahri bermula saat mantan Wakil Ketua DPR RI itu dipecat dari PKS. Fahri melawan dengan menggugat ke pengadilan.

Pada tingkat pertama di PN Jakarta Selatan, gugatan Fahri dikabulkan. Putusan kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kemudian PKS mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menolak dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengharuskan PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya