Pergantian Tahun, Bupati Tangerang Wajibkan Mal-Resto Tutup Jam 19.00

Jelang cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan aturan pembatasan operasional untuk tempat hiburan, kafe dan pusat perbelanjaan.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 18 Des 2020, 10:08 WIB
Diterbitkan 18 Des 2020, 10:07 WIB
Mal di Senayan Kembali Dibuka
Pengunjung dengan mengenakan masker berkeliling Mall Senayan City, Jakarta, Senin (15/6/2020). Pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta kembali dibuka pada Senin (15/6) di masa PSBB transisi dengan jumlah pengunjung masih dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas normal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Tangerang - Jelang cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan aturan pembatasan operasional untuk tempat hiburan, kafe dan pusat perbelanjaan. Tempat keramaian ini hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00 WIB.

Pada surat edaran yang ditandatangani Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar 16 Desember tersebut, terdapat 6 aturan yang berlaku untuk Natal dan Tahun Baru.

"Aturan ini dimaksudkan untuk tetap dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang," tutur Zaki, Jumat (18/12/2020).

Pada poin pertama, tertulis khusus pada malam pergantian tahun atau pada 31 Desember 2020, semua pusat keramaian seperti kafe, rumah makan, pusat perbelanjaan, mal dan lainnya, wajib ditutup pukul 19.00 WIB.

Lalu ditulis pula larangan untuk menyalakan kembang api, pesta kembang api, ataupun bentuk perayaan lainnya. Zaki juga melarang melakukan kegiatan yang bersifat berlebihan, mengundang kerumunan banyak orang.

Lalu, poin selanjutnya, Zaki Iskandar mengaturaktivitas masyarakat. Salah satunya dalam merayakan natal, masyarakat wajib mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan.

Pada poin ketiga, warga yang akan melakukan misa atau ibadah perayaan natal diimbau untuk lebih mengutamakan pelaksanaan secara daring atau online.

"Dan untuk tatap muka, agar mengatur kapasitas jemaat maksimal 30 persen dari kapasitas gedung atau ruangan," tulis surat edaran jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Siap Ikuti Aturan

Sementara, salah satu pengelola mol di Kabupaten Tangerang, mengaku siap menerapkan apa yang sudah jadi aturan Pemkab Tangerang. Meski berpotensi mengundang lebih banyak pengunjung di perayaan pergantian tahun baru, mereka memilih mengutamakan kesehatan dan keselamatan pengunjung.

"So far, Summarecon Mall Serpong, akan tetap mengikuti aturan dan arahan dari Bupati," tutur Head of PR area Serpong, I Made Regi Julian.

Bila tahun sebelumnya, perayaan pergantian tahun dilakukan secara besar-besaran dengan mengundang DJ kenamaan dan pesta kembang api, pada tahun ini akan diganti dengan acara virtual. Sehingga, masyarakat bisa tetap merasakan kemeriahan pergantian tahun namun dari rumah saja.

"Kalau pergantian tahun kali ini kita rencanakan acaranya dibuat virtual," kata Regi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya