Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini, masih ada penambahan kasus positif Corona Covid-19 di Indonesia. Angka pertambahannya pun naik secara signifikan.
Berdasarkan informasi data Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19, per data hari ini, Senin (21/12/2020) ada penambahan 6.848 orang yang dinyatakan positif Corona.
Total akumulatifnya di Indonesia hingga kini sebanyak 671.778 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona Covid-19.
Advertisement
Untuk kasus sembuh bertambah 5.073 orang pada hari ini. Jadi, total akumulatif ada 546.884 pasien Corona Covid-19 berhasil sembuh dan dinyatakan negatif di Indonesia.
Penambahan angka kasus meninggal dunia pada hari ini sebanyak 205 orang. Sehingga, total akumulatifnya sampai saat ini di Indonesia ada 20.085 pasien Corona Covid-19 meninggal dunia.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Minggu, 20 Desember 2020 pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2021
Meningkatkan perekonomian Indonesia di 2021 menjadi harapan semua pihak di tengah pandemi. Agar bisa mewujudkannya, semua elemen masyarakat perlu saling bahu-membahu menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pun diyakini akan menguat di 2021, dengan kisaran pertumbuhan antara 3 persen-5 persen.
Hal tersebut diungkapkan Pakar Ekonomi dan Keuangan Roy Sembel dalam talkshow bertajuk Outlook Indonesia 2021: Peluang dan Tantangan di Bidang Ekonomi, Sosial-Politik, dan Hukum yang digerla Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Roy menjelaskan bahwa selama masa pandemi pada triwulan pertama ekonomi Indonesia masih tumbuh 2,97 persen secara year on year. Namun memasuki kuartal kedua, ekonomi Indonesia mengalami penurunan di angka -5,32 persen secara year on year.
"Kuartal III dan IV, mulai ada perbaikan. Indonesia memiliki potensi digital ekonomi yang besar dan perguruan tinggi dapat mengembangkan sumber daya manusia di bidang digital ekonomi," tutur Roy dikutip Senin (21/12/2020).
Dosen FEB UKI ini menjelaskan pemberian vaksin COVID-19 secara gratis akan memberikan dampak positif bagi keadaan psikologis masyarakat. Peran serta seluruh elemen masyarakat dapat membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Indonesia memiliki kekuatan keanekaragaman hayati yang berpotensi dapat menurunkan tingkat kesenjangan ekonomi masyarakat. Diprediksi di tahun 2021, investasi akan semakin meningkat," tambah Roy.
Di tengah pandemi, badan legislatif masih mampu menghadirkan produk hukum baru termasuk Omibus Law yang ramah investor. Dari 11 undang-undang di tahun 2020, tujuh di antaranya adalah undang-undang yang berkaitan dengan hukum ekonomi atau bisnis.
Pakar Hukum Pembangunan Ekonomi UKI, Dhaniswara K. Harjono menjelaskan undang-undang Omnibus Law No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya menyebutkan bahwa investor asing tidak boleh sepenuhnya menguasai saham UMKM.
"Implementasi undang-undang Cipta Kerja merupakan upaya meningkatkan investasi yang akan membukan lapangan kerja yang lebih luas. Undang-undang ini akan menarik investor asing dan meningkatkan inovasi para investor dalam negeri," jelas Dhaniswara yang juga merupakan Rektor UKI saat ini.
Â
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
Yuk, Pahami Makna Rapid Test Covid-19
Advertisement