Kemenag: Kriteria Waktu Subuh -20 Derajat Benar Secara Fikih dan Sains

Kamaruddin mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan kriteria waktu Subuh yang diterbitkan Kementerian Agama.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Des 2020, 19:48 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 19:43 WIB
20161202-Salat Subuh di Masjid Istiqlal-Jakarta
Salat subuh di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (2/12/2016). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan, kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh) derajat sudah benar, baik dilihat dari sisi fikih maupun sains.

Pernyataan tersebut merespon hasil kajian Majelis Tarjih Muhammadiyah yang mengatakan bahwa waktu subuh pada posisi -18 (minus delapan belas) derajat lebih akurat.

"Kementerian Agama melalui Tim Falakiyah menyepakati bahwa kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh) yang digunakan dalam pembuatan jadwal salat Kementerian Agama sudah benar sesuai fikih dan sains," kata Kamaruddin di Jakarta, Senin (21/12/2020)

Tim Falakiyah Kementerian Agama terdiri atas pakar Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Universitas Islam di seluruh Indonesia, juga pakar falak dari PBNU, Persis, PUI, dan Al-Irsyad.

"Kriteria tersebut berdasarkan hasil observasi rukyat fajar yang dilakukan oleh Tim Falakiyah Kemenag di Labuan Bajo pada tahun 2018 dan juga hasil observasi rukyat fajar di Banyuwangi yang dilakukan oleh peneliti dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama," lanjutnya.

Sehubungan itu, Kamaruddin mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan kriteria waktu Subuh yang diterbitkan Kementerian Agama. "Kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak ragu menggunakan jadwal salat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI," tandas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Muhammadiyah Koreksi Waktu Subuh dari -20 ke -18 Derajat

Dikutip dari muhammadiyah.or.id, Mohamad Mas'udi Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengatakan, pembahasan terkait masalah waktu subuh ini juga merupakan lanjutan dari temuan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU).

"Berdasarkan temuan ketiga lembaga penelitian astronomi dan ilmu falak Muhammadiyah ini menyimpulkan bahwa ketinggian matahari pada waktu subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi dan Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat," jelas Mas'udi saat memaparkan Hasil Munas Tarjih Muhammadiyah ke 31 pada Ahad 20 Desember 2020.

Dengan adanya koreksi dua derajat itu maka waktu subuh saat ini diundur sekitar 8 menit, umpamanya saat ini Subuh di Indonesia Bagian Barat jam 03.50 maka awal waktu subuhnya mundur menjadi 03.58 menit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya