45 Narapidana di Depok Dapat Remisi Natal

Dedy mengungkapkan, 45 orang yang mendapatkan remisi Natal 2020 yakni pidana khusus dan pidana umum.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 25 Des 2020, 16:21 WIB
Diterbitkan 25 Des 2020, 16:21 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Tahanan Kelas I Depok memberikan remisi kepada narapidana yang menjalani masa tahanan. Remisi tersebut merupakan rangkaian dalam perayaan Natal 2020.

Kepala Rutan Kelas I Depok Dedy Cahyadi mengatakan, bertepatan dengan Hari Raya Natal, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Natal 2020. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana dan anak pada Rutan Kelas I Depok.

"Remisi diberikan hari ini bertepatan dengan Natal," ujar Dedy, Jumat (25/12/2020).

Dedy menjelaskan, narapidana dan anak yang mendapatkan remisi Natal ada 45 orang. Pemberian tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang diberikan Kemenkumham.

Dedy mengungkapkan, 45 orang yang mendapatkan remisi yakni napi pidana khusus dan pidana umum. Untuk pidana umum meliputi, narkotika pencurian, perlindungan anak. Selain itu terdapat penipuan, penggelapan, penganiayaan, KDRT, pemalsuan surat.

"Berbagai macam tahanan untuk pidana umum sebanyak 35 orang dan pidana khusus sebanyak 10 orang yakni narkoba di atas lima tahun," ucap Dedy.

Dedy menuturkan, Rutan Kelas I Depok dihuni 1.813 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 291 tahanan dan 1.522 narapidana.

"Total keseluruhan penghuni mencapai 1.813 orang," kata Dedy.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

11.669 Narapidana Nasrani dapat Remisi Natal 2020

Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus Natal 2020 kepada 11.699 narapidana nasrani yakni pemeluk agama Kristen dan Katolik.

Dengan rincian 11.474 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) pengurangan masa tahanan atau RK I dan 195 orang dipastikan bebas alias RK II.

Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan," tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).

Reynhard menyebut, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa tahanan.

Saat ini narapidana beragama Kristen dan Katholik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang. 

"Dari 11.474 narapidana penerima RK I, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 417 orang pengurangan 2 bulan," jelas dia.

 2 dari 3 halaman Penerima Remisi TerbanyakLebih lanjut, narapidana penerima remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara dengan jumlah 2.152 orang, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.730 orang, dan Sulawesi Utara sebanyak 929 orang.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik," Reynhard menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya