Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan seorang pemotor di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta. Namun, tersangka ini bukanlah penabrak dalam kecelakaan maut tersebut.
Tersangka itu adalah pengemudi Hyundai yang menyerempet mobil polisi, penabrak pemotor dalam kecelakaanitu.
Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pengemudi berinsial HRH (25) ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Advertisement
Keputusan itu berdasarkan hasil gelar perkara kecelakaan maut di Pasar Minggu yang dilakukan pada Sabtu (26/12/2020) siang.
"Hasil gelar perkara yang didapat dari keterangan saksi dan alat bukti yang ada baik kerusakan kendaraan dan alat bukti CCTV. Kesimpulan dari hasil penyelidikan gelar perkara kami penyidik menetapkan saudara HRH, pengemudi Hyundai tersangka kasus kecelakaan," ujar Sambodo, Sabtu (26/12/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Miliki Bukti
Sambodo menerangkan, kecelakaan itu tidak berdiri sendiri. Tapi disebabkan oleh pengemudi Hyundai yang menyerempet Innova yang dikendarai Aiptu CH, Sambodo menyebut, ada saksi mata yang melihat langsung peristiwa kecelakaan tersebut.
"Didukung bukti, dua orang saksi yang melihat mobil Hyundai hitam dikemudian tersangka HRH menyalip dark sebelah kiri dan menabrak kendaraan Innova, yang kemudian lepas fan menyebarang jalur lalu menabrak sepeda motor dari arah berlawanan," ucap dia.
Selain itu, Sambodo mengaku pihaknya mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan tingkah laku pengemudi Hyundai sebelum kecelakaan itu terjadi.
"Alat bukti rekaman CCTV kami dapat dari toko yang tidak jauh dari TKP tersebut memprrlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan ke kendaraan Innova sehingga pengemudi Innova hilang kendali dan menabrak tiga sepeda motor," tandas dia.
Advertisement