Aktivitas Gunung Merapi Meningkat, BPBD Sleman Kembali Perpanjang Masa Tanggap Darurat

Saat ini masih ada potensi bahaya guguran lava, lontaran material vulkanis, dan awan panas dari Gunung Merapi.

oleh Maria FloraLiputan6.com diperbarui 02 Jan 2021, 19:29 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2021, 19:29 WIB
Memantau aktivitas Merapi
Aktivitas gunung merapi terlihat dari Lapangan Stiper, Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, Kamis (19/11/2020). Balai Penyelidikan dan Pengembangan Tekonologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta pada 5 November lalu menaikkan status Gunung Merapi menjadi siaga level III. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Masa tanggap darurat erupsi Gunung Merapi kembali diperpanjang untuk kedua kalinya, mengingat aktivitas vulkanis gunung api tersebut terus mengalami peningkatan. 

Setelah pemberlakuan status tanggap darurat bencana erupsi Merapi berakhir pada 30 November 2020, Pemerintah Kabupaten Sleman memperpanjang pemberlakuannya dari 1 sampai 31 Desember 2020 dan memperpanjang lagi pemberlakuannya dari 1 hingga 31Januari 2021. 

"Berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Gunung Merapi dari BPPTKG pada 18 hingga 24 Desember 2020 telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanis. Sehingga status aktivitas Gunung Merapi tetap pada status aiaga atau level III," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman Joko Supriyanto di Sleman, Sabtu (2/1/2021) dilansir Antara.  

Ia mengatakan saat ini masih ada potensi bahaya guguran lava, lontaran material vulkanis, dan awan panas dari Gunung Merapi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

240 Warga Masih Mengungsi

Lebih lanjut Joko juga menuturkan, bahwa saat ini masih ada 240 warga dari kawasan Gunung Merapi yang mengungsi di tempat pengungsian Glagaharjo, Cangkringan, dan membutuhkan bantuan dari pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar.

"Sehingga Pemerintah Kabupaten Sleman direkomendasikan untuk melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat," katanya.

Joko menjelaskan bahwa pemberlakuan status tanggap darurat memungkinkan pemerintah daerah menggunakan alokasi dana tidak terduga untuk keperluan penanggulangan dampak bencana.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya