Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Dilanjutkan Selasa 5 Januari 2021

Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jan 2021, 18:06 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 18:06 WIB
Datangi Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab Diperiksa Sebagai Tersangka
Rizieq Shihab (tengah) melambaikan tangan sesaat sebelum masuk gedung utama Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab dilanjutkan besok, Selasa, 5 Januari 2021. Rencananya, persidangan akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Sidang perkara (praperdilan Rizieq Shihab) ini dimundurkan sampai esok hari, Selasa pukul 13.00 WIB setelah zuhur. Para pihak diharapkan hadir tanpa dipanggil lagi," ujar Hakim Ketua Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, tim kuasa hukum Rizieq Shihab membeberkan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Tim kuasa hukum mengklaim, acara di Petamburan, Tanah Abang yang menyebabkan kerumunan massa sudah mendapatkan izin dari pihak Wali Kota Jakarta Pusat. Diketahui, acara tersebut yang menyebabkan Rizieq Shihab dijerat sebagai tersangka.

"Acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang. Serta acara maulid diketahui dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha di PN Jaksel, Senin (4/1/2021).

Kamil juga menyebutkan keterlibatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam keramaian tersebut.

"Pembagian masker, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan tersebut juga didukung dan dibantu oleh pihak BPBD DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta," katanya.

"Pihak Dishub DKI juga menutup Jalan KS Tubun agar tercipta jaga jarak dan ruang untuk social distancing," ucapnya menambahkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Singgung Denda Rp 50 Juta dan Pasal 160 KUHP

FOTO: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Ratusan Polisi Amankan PN Jakarta Selatan
Seorang pria berdiri di depan mobil polisi yang terparkir di area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Pengamanan ratusan aparat kepolisian dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan masa pada saat sidang praperadilan Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penjeratan Rizieq tidak sah sesuai hukum. Pasalnya, Rizieq sudah menerima sanksi administratif dengan membayar denda Rp 50 juta kepada pihak Pemprov DKI Jakarta.

"Pihak Habib Rizieq heran penyidik Polda Metro Jaya tetap memroses peristiwa tersebut, mengingat Habib Rizieq juga telah diberi sanksi administratif sebesar Rp 50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta karena dianggap melanggar Pergub," ujar Kamil Pasha.

Selain itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mempertanyakan masuknya Pasal 160 KUHP dalam menjerat kliennya. Menurut tim kuasa hukum, saat proses penyelidikan, pasal tersebut tak pernah ada.

Dalam proses penyelidikan Rizieq hanya disangkakan dua pasal. Dua pasal tersebut yakni Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

"Namun tiba-tiba dalam penyidikan, diselipkan Pasal 160 KUHP, yang sebelumnya tidak terdapat dalam tahap penyelidikan, padahal antara penyelidikan dan penyidikan adalah satu rangkaian, artinya pasal-pasal yang terdapat dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan haruslah bersesuaian," ujar tim kuasa hukum Rizieq.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum menduga penggunaan Pasal 160 KUHP sengaja dijerat kepada kliennya agar memudahkan tim penyidik menahan Rizieq.

"Patut diduga pengenaan Pasal 160 KUHP kepada pemohon (Rizieq), diselipkan agar semata dijadikan dasar oleh termohon I, sebagai upaya untuk menahan pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata tim kuasa hukum.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya