Harap Pengacara Rizieq Shihab di Sidang Kedua Praperadilan Kasus Kerumunan

Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jan 2021, 11:43 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2021, 11:43 WIB
Polda Metro Jaya Tahan Rizieq Shihab
M Rizieq Shihab (tengah) mengangkat tangan saat meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari (13/12/2020). Rizieq Shihab ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021). Pada sidang hari ini, majelis hakim akan memperdengarkan jawaban dari pihak termohon atau tergugat yakni Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berharap agar hakim dapat berlaku adil dalam memberikan keputusan. 

"Harapan dan upaya kami adalah banyak doa dan bermunajat kepada Allah, supaya Allah berikan petunjuk pada hakim agar hakim masuk surga karena keadilannya. Dikarenakan memutuskan perkara yang membatalkan dugaan kedzaliman dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap HRS," kata Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).

Selain itu, Aziz telah memastikan bila kliennya tidak bisa hadir kembali di ruang sidang. Sebab, permohonan untuk menghadirkan Rizieq ditolak oleh majelis hakim.

Sebelumnya, pengacara Rizieq Shihab meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membuat surat permohonan kepada pihak kepolisian agar kliennya dapat hadir dalam sidang praperadilan lanjutan.

"Kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk permohon prinsipal, karena saat ini kan sedang di tahan, agar bisa hadir di sini," kata salah satu tim kuasa hukum Rizieq di ruang sidang, Senin 4 Januari 2021.

Merespons hal tersebut, hakim Ahmad Sahyuti menjelaskan, dalam sidang praperadilan ini cukup pihak tim kuasa hukum yang hadir. Karena, prosedur untuk bisa keluar mengeluarkan tahanan cukuplah panjang.

"Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang. Saya kira cukup pengacara saja," jelas Ahmad Sahyuti.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Minta Status Tersangka Dibatalkan

Pengacara Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha berharap majelis hakim menerima permohonan praperadilan secara keseluruhan. Hal ini dikatakan dalam sidang perdana praperadilan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin.

"Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Kamil.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/ Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/ Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," tambahnya.

Selain itu, dalam permohonannya tersebut pihaknya meminta agar majelis hakim menyatakan status tersangka Rizieq dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujarnya.

"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," sambungnya.

"Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohonyang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/ Ditreskrimumtanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/ Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar termohon dapat mengeluarkan pemohon (Rizieq) dari tahanan dan menerbitkan Surat Penghentian Perkara (SP3).

"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," ucapnya.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3). Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," sambungnya.

Berikut isi petitum Habib Rizieq Shihab dalam permohonannya :

1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/ Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/ Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/ Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/ Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan;

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya