Adik Kandung Akui Pernah Dibelikan Mobil Mewah oleh Pinangki Malasari

Pungki juga mengaku kerap diberikan uang oleh Pinangki. Menurut Pungki hal tersebut merupakan tindakan wajar kasih sayang seorang kakak terhadap adiknya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jan 2021, 19:27 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2021, 19:19 WIB
FOTO: Sidang Lanjutan Pinangki Sirna Malasari Simak Kesaksian Andi Irfan Jaya
Terdakwa suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko S Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020). Sidang mendengar keterangan saksi, salah satunya Andi Irfan Jaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pungki Primarini mengaku pernah dibelikan mobil mewah oleh kakaknya, Pinangki Sirna Malasari. Hal tersebut diakui Pungki saat bersaksi dalam perkara pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bertanya kepada Pungki apakah dirinya pernah dibelikan sesuatu oleh Pinangki. Pungki mengaku pernah.

"Berupa apa?" tanya hakim kepada Pungki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/1/2021).

Pungki mengaku kerap dibelikan sesuatu oleh kakaknya yang bekerja sebagai seorang jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, Pungki mengaku pernah dibelikan mobil pada tahun 2017.

"Mercy (Mercedes-Benz)," kata Pungki.

Pungki juga mengaku kerap diberikan uang oleh Pinangki. Menurut Pungki hal tersebut merupakan tindakan wajar kasih sayang seorang kakak terhadap adiknya.

"Uang jajan. Sewajarnya kakak-beradik," kata Pungki.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Didakwa Menerima Suap

Djoko Tjandra didakwa menyuap Pinangki senilai USD 500 ribu. Suap diberikan agar Pinangki mengupayakan agar Djoko Tjandra tak dieksekusi terkait kasus korupsi Bank Bali melalui fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Djoko Tjandra melakukan pemufakatn jahat karena menjanjikan uang USD 10 juta kepada pejabat MA dan Kejagung berkaitan dengan fatwa MA tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya