Komnas HAM Dorong Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Masuk Pengadilan Umum

Komnas HAM menyatakan kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek sebagai pelanggaran HAM.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Jan 2021, 18:19 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 18:19 WIB
Kondisi Mobil yang Dikendarai 6 Anggota Laskar FPI
Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek sebagai pelanggaran HAM. Komnas HAM pun merekomendasikan digelarnya peradilan pidana umum atas perkara tersebut.

"Tim Komnas HAM merekomendasikan, peristiwa tewasnya empat Laskar FPI adalah pelanggaran HAM, maka kami dorong untuk diteruskan ke pengadilan umum guna mendapatkan keadilan," tutur Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Dia menyebut, saat serempetan mobil dan baku tembak antara pihak FPI dengan anggota Polda Metro Jaya yang terjadi di sepanjang KM 49-50 Tol Jakarta-Cikampek, dua orang laskar ditemukan dalam kondisi tewas. Empat lainnya sempat dibawa aparat dalam kondisi hidup sebelum akhirnya tewas ditembak di mobil.

"Terdapat ada informasi tindak kekerasan, penghapusan darah, pemberitahuan itu kasus narkoba, penghapusan CCTV warung, dan isi hp warga sekitar. Kami tanya apakah CCTV warung diambil secara ilegal, mereka jawab mengambil secara legal. Kita tunggu biar diputuskan dalam proses pengadilan," jelas dia soal penembakan 6 anggota Laskar FPI.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Cukup Diselesai Internal Polri

Kasus yang masuk dalam pelanggaran HAM ini tidak cukup hanya diselesaikan lewat internal kepolisian saja. Keseluruhan pihak terkait perlu mempertanggungjawabkan lewat pidana umum.

"Tidak boleh hanya internal tapi penegakan hukum mekanisme pengadilan pidana," Choirul menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya