KPK Tangkap Orang yang Halangi Penyidikan Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi

Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap pihak berperkara pada Sabtu 9 Januari 2021 malam.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jan 2021, 09:13 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2021, 09:12 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap pihak berperkara pada Sabtu 9 Januari 2021 malam. Orang yang ditangkap yakni Ferdy Yuman (FY) terkait dengan kasus suap ke mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur.

"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Minggu (10/1/2021).

Nawawi mengatakan, Ferdy Yuman atau FY ditangkap lantaran sudah lebih dahulu dijerat sebagai tersangka oleh tim lembaga antirasuah. FY diduga menghalangi proses penyidikan kasus suap Nurhadi.

"Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi upaya lidik sidik dalam penanganan perkara tersangka NHD dkk," kata Wakil Ketua KPK Nawawi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ultimatum

Dengan penangkapan Ferdy Yuman, Nawawi mengultimatum para pihak yang berani menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani pihaknya.

"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," kata Nawawi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya