Liputan6.com, Jakarta - Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap pihak berperkara pada Sabtu 9 Januari 2021 malam. Orang yang ditangkap yakni Ferdy Yuman (FY) terkait dengan kasus suap ke mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dia ditangkap di Malang, Jawa Timur.
"Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Minggu (10/1/2021).
Advertisement
Nawawi mengatakan, Ferdy Yuman atau FY ditangkap lantaran sudah lebih dahulu dijerat sebagai tersangka oleh tim lembaga antirasuah. FY diduga menghalangi proses penyidikan kasus suap Nurhadi.
"Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi upaya lidik sidik dalam penanganan perkara tersangka NHD dkk," kata Wakil Ketua KPK Nawawi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ultimatum
Dengan penangkapan Ferdy Yuman, Nawawi mengultimatum para pihak yang berani menghalang-halangi proses penyidikan perkara yang ditangani pihaknya.
"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," kata Nawawi.
Advertisement