Ketua DPR: Proses Tes Calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo Berlangsung 20 Hari

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, Jokowi mengusulkan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 13 Jan 2021, 12:21 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2021, 12:19 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka ulang tahun ke-75 DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani di Rapat Paripurna DPR RI dalam rangka ulang tahun ke-75 DPR. (Foto: Dokumentasi DPR).

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kapolri. Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 mengenai calon Kapolri tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).

"Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen (Pol) Drs Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR," kata Puan, Rabu.

Puan mengatakan, dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.

Selain itu, ada mekanisme internal DPR yakni Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan fit and proper test baru kemudian dibawa ke paripurna.

"Proses ini akan ditempuh selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat," kata Puan.

Puan berharap, Polri ke depan dapat meningkatkan profesionalitas personel, pelayanan publik yang semakin baik, serta rasa aman di dalam masyarakat.

"Setiap momentum pergantian Kapolri akan selalu disertai dengan harapan rakyat agar Polri dapat mewujudkan dirinya sebagai lembaga yang memiliki integritas dalam mengayomi rakyat," tandas Puan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pandemi Covid-19, Komisi III DPR Tiadakan Kunjungan ke Rumah Calon Kapolri

Komisi III DPR RI meniadakan kunjungan ke rumah calon Kapolri pengganti Jenderal Polisi Idham Azis yang memasuki masa pensiun pada akhir Januari 2021. Kunjungan ke rumah biasanya selalu menjadi agenda rutin DPR dalam pemilihan calon Kapolri.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan, seluruh anggota dan pimpinan Komisi III DPR RI sepakat dalam rapat internal pada Selasa 12 Januari 2021, untuk meniadakan kunjungan ke rumah calon Kapolri karena adanya situasi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

"Kami sudah putuskan dalam rapat tadi. Untuk kali ini kami tidak adakan kunjungan kepada kediaman. Kenapa? Situasinya pandemi Covid-19. Tidak etis bergerombol datang ke kediaman orang," kata Herman kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Dia pun mengatakan, setelah Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo tentang calon Kapolri diterima DPR, Komisi III segera menggelar fit and proper test calon Kapolri pekan depan.

"Senin atau Selasa sudah fit and proper test," kata Herman Hery.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya