Kapolri Terbitkan Surat Telegram Dukung Reforma Agraria dan Ketahanan Pangan

Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri guna mendukung kebijakan pemerintah terkait reforma agraria dan ketahanan pangan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Jan 2021, 14:48 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2021, 14:47 WIB
Kapolri Rapat Kerja Perdana dengan DPR
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat rapat kerja perdana dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Rapat membahas anggaran, pengawasan, dan isu-isu terkini di Indonesia termasuk bom bunuh diri di Polrestabes Medan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri guna mendukung kebijakan pemerintah terkait reforma agraria dan ketahanan pangan. Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri sekaligus Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Komjen Pol Agus Andrianto.

Surat Telegram Kapolri bernomor ST/41/I/Ops.2./2021 tertanggal 12 Januari 2021, membeberkan langkah Polri dalam mendukung pemerintah membangun ketahanan pangan nasional dan mengembangkan sektor pertanian serta mengantisipasi peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) akan potensi krisis pangan akibat pandemi Covid-19.

Agus menyampaikan, Surat Telegram Kapolri ditujukkan kepada seluruh Kapolda se-Indonesia. Dia membeberkan tiga kebijakan pemerintah yang menjadi perhatian di dalam Surat Telegram.

Pertama, Pembangunan food estate di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah seluas 600.000 hektare serta di Kabupaten Humbang Hasudutan, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Pakpak Barat di Sumatera Utara seluas 30.000 hektare.

Kedua, penyerahan 2.929 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial seluas 3.442.000 hektare bagi 651.000 Kepala Keluarga, 35 SK hutan adat seluas 37.500 hektare, dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

Ketiga, redistribusi lahan kawasan hutan seluas 1.300.000 hektare untuk masyarakat dalam rangka program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Terkait hal itu, kami meminta para Kapolda untuk melakukan koordinasi, komunikasi, dan kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten dan kota untuk menginventarisir seluruh hutan adat, hutan sosial, dan lain-lain yang telah diberikan kepada masyarakat termasuk alokasi TORA berdasarkan SK tersebut di atas di wilayah masing-masing," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kapolda diminta berkoordinasi dengan Pemda

Kapolri
Kapolri Jenderal Idham Azis. (Istimewa)

Selain itu, para Kapolda juga diminta berkoordinasi dan menjalin kerja sama dengan Pemda provinsi atau kabupaten dan kota dan stakeholder lainnya program ketahanan pangan dengan memanfaatkan lahan tidur di wilayah masing-masing guna mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Terakhir, Agus menambahkan para Kapolda juga diinstruksikan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap masyarakat yang telah menerima SK.

"Ini dilakukan untuk memastikan lahan dimaksud tidak dipindahtangankan ke orang lain serta benar-benar digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif dan ramah lingkungan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing, seperti agroforestry, ekowisata, agrosilvopastoral, bisnis bio energi, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, bisnis industri kayu rakyat, dan lain-lain," kata dia.

Agus menyatakan, Surat Telegram Kapolri ini bersifat perintah untuk dilaksanakan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya