Sidang Perdana, 24 Pengacara Dampingi John Kei

Sebanyak 24 pengacara mendampingi terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan, John Kei dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu siang.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 13 Jan 2021, 20:40 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2021, 20:40 WIB
Rekonstruksi Rencana Penyerangan di Markas John Kei
Tersangka John Kei memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus penyerangan anak buah John Kei terhadap kelompok Nus Kei di kediaman John Kei di Perumahan Tytyan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/7/2020).(merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 24 pengacara mendampingi terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan, John Kei dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu siang.

Sebanyak 13 pengacara berada di ruang persidangan yang diketuai oleh Anton Sudanto. Sementara satu pengacara lainnya mendampingi terdakwa John Kei yang berada di gedung tahanan Resmob Polda Metro Jaya.

Sidang dakwaan dibuka untuk umum tepat pukul 15.00 WIB, meski sebelumnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim Yulisar meminta waktu untuk memastikan seluruh pengacara yang berada di persidangan memiliki berita acara sumpah (BAS).

"Hari ini ada 24 pengacara, namun tidak hadir semua. Hanya 13 orang," ujar Yulisar seperti dilansir Antara, Rabu (13/1/2021).

Saat menghadiri sidang secara telekonferensi, John Kei mengenakan baju putih.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


5 Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai R Wisnu Bagus membacakan lima dakwaan, dari lima berkas perkara yang terbukti dilakukan oleh John Kei.

Berkas perkara atas nama John Kei telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 30 Desember 2020.

Kasus John Kei dilimpahkan Kejari Jakarta Barat melalui Kejaksaan Tinggi DKI ke pengadilan karena para tersangka melakukan tindak pidana di wilayah Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya