Tim DVI Terima 155 Kantong Jenazah Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Polri menyebut, tim DVI tentunya melakukan proses pencocokan DNA Ante Mortem dan Post Mortem untuk memvalidasi identitas para korban Sriwijaya Air.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 15 Jan 2021, 10:21 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2021, 10:20 WIB
FOTO: 3 Kantong Jenazah Temuan Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 Tiba di RS Polri
Tim forensik menurunkan kantong jenazah berisi serpihan Sriwijaya Air SJ 182 dan diduga tubuh korban dari ambulans di RS Polri, Jakarta, Minggu (10/1/2021). RS Polri menerima tiga kantong jenazah berisi serpihan pesawat dan diduga tubuh korban untuk diidentifikasi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Tim DVI gabungan Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polri Kramat Jati telah menerima 155 kantong jenazah korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ 182.

"Kegiatan tim DVI sampai jam 09.00 WIB, kami telah dapatkan kantong jenazah sebanyak 155 kantong jenazah dan masih proses untuk mendapatkan data-data," kata Rusdi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1/2021).

Rusdi menyebut, tim DVI tentunya melakukan proses pencocokan DNA Ante Mortem dan Post Mortem untuk memvalidasi identitas para korban Sriwijaya Air SJ 182.

"Hari ini kegiatan dari tim rekonsiliasi dengan data itu sendiri, dengan banyak gunakan data DNA kami harap ketika gunakan data DNA akan semakin banyak korban-korban teridentifikasi dan akan memberikan kepastian kepada keluarga korban," kata Rusdi.

Sementara itu, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menyatakan jika diperlukan, operasi pencarian korban dan serpihan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dapat diperpanjang dengan perpanjangan pertama selama tiga hari.

"Dimungkinkan apabila besok masih belum ada hasil yang optimum, kita akan memperpanjang dengan perpanjangan pertama tiga hari," kata Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Bagus Puruhito dalam jumpa pers di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 14 Januari 2021.

Bagus menuturkan, akan mengumumkan lama perpanjangan pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada Jumat sore (15/1/2021).

"SOP (standar operasional prosedur) kita mengatakan tujuh hari operasi SAR dilakukan, setelahnya adalah perpanjangan," ujarnya yang dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penyelam Ditambah

FOTO: 3 Kantong Jenazah Temuan Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 Tiba di RS Polri
Tim forensik menurunkan kantong jenazah berisi serpihan Sriwijaya Air SJ 182 dan diduga tubuh korban dari ambulans di RS Polri, Jakarta, Minggu (10/1/2021). RS Polri menerima tiga kantong jenazah berisi serpihan pesawat dan diduga tubuh korban untuk diidentifikasi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebanyak 4.132 personel gabungan dikerahkan untuk mencari korban dan puing pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, pada Sabtu sore 9 Januari 2021. Evakuasi pun kini memasuki hari ke-tujuh.

"Personel ada 4.132 orang. Itulah potensi yang diserahkan ke kami untuk dioperasionalkan melakukan pencarian dan pertolongan pesawat Sriwijaya," kata Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman di Jakarta International Container Terminal (JICT) 2, Jakarta Utara, Jumat (15/1/2021).

Rasman tak menampik personel yang diturunkan pada hari ketujuh lebih banyak dibandingkan hari keenam. Salah satu yang ditambah adalah tim penyelam.

"Hari ini kurang lebih 310 orang kemarin 260 orang," ujar dia.

Rasman mengatakan, pihaknya telah membagi tugas tim penyelam. Dia menyebut, pencarian tidak hanya fokus kepada serpihan dan CVR tapi juga korban.

Selain dengan metode penyelaman, Rasman menjelaskan pencarian di atas permukaan tetap dilakukan menggunakan alutsista.

Rasman membeberkan alutsista yang dikerahkan dalam evakuasi Sriwijaya Air SJ 182. "Kapal 62 unit, alutsista berukura kecil 21 unit. Itu seperti, sea rider, jetski. Kemudian pesawat udara jadi 13 unit. Dan Ambulance 37 unit," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya