Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya angka penambahan kasus Corona di Indonesia. Sebanyak 12.818 orang dilaporkan terkonfirmasi terinfeksi virus Corona.
Jumlah tersebut kembali memecahkan rekor penambahan kasus baru Covid-19 harian di Tanah Air.
Dengan demikian, total akumulatifnya ada 882.418 orang di Indonesia terkonfirmasi positif Covid-19.
Advertisement
Kasus sembuh bertambah 7.491 orang pada hari ini. Jadi, total akumulatif sampai saat ini ada 718.696 orang berhasil sembuh dan negatif Corona Covid-19 di Indonesia.
Sedangkan kasus meninggal dunia pada hari ini 238 orang. Sehingga, total kasus meninggal karena Covid-19 di Indonesia menjadi 25.484 orang.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Kamis, 14 Januari 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini pukul 12.00 WIB.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menkes Wacanakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 bisa saja diterapkan sebagai pengganti hasil tes swab PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.
"Kalau bisa vaksin itu jangan ditakut-takuti konsekuensi pidana, tetapi diberikan iming-iming benefit-nya apa," kata Menkes Budi Gunadi usai menanggapi suatu usulan di Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis, 14 Januari 2021.
Di kesempatan tersebut Budi Gunadi mengatakan ia mewacanakan untuk orang yang sudah disuntik vaksin Covid-19 nantinya akan mendapatkan sertifikat dalam bentuk digital.
"Sehingga kalau mau terbang atau pesan tiket, tidak usah menunjukkan (bukti) PCR tes atau antigen. Dengan menggunakan electronic health sertification itu, dia langsung bisa lolos dan itu terintegrasi."
"Ide tersebut saya rasa bagus dari Bapak-Ibu Dewan. Nanti saya coba bicarakan dengan Kementerian Perhubungan supaya sifatnya lebih insentif yang diberikan ke masyarakat," kata Budi Gunadi.
Mantan Wakil Menteri BUMN itu melanjutkan, strategi ini mungkin bisa diterapkan sebagai protokol dalam kegiatan-kegiatan lainnya.
"Ini nanti mungkin bisa kita pakai untuk protokol-protokol industri lainnya seperti pergi ke mal, nonton bioskop, hingga kumpul-kumpul bersama," jelas Budi.
Meskipun begitu, Budi juga diingatkan oleh anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo agar hal tersebut tidak diartikan sebagai kebebasan usai seseorang diberi vaksin Covid-19.
"Hati-hati saya juga sudah membaca yang divaksin itu akan diberikan kebebasan," kata Rahmad menegaskan dalam rapat tersebut.
"Divaksin belum berarti bebas. Divaksin kemudian pergi ke sana-sini, kena virus, naik pesawat, menulari semua. Hati-hati itu, Pak," kata Rahmad kepada Budi Gunadi.
Menkes pun merespons bahwa usai disuntik vaksin Covid-19, seseorang tetap harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Â
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh
Advertisement