Menkes Wacanakan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Sebagai Syarat Bepergian

Wacana sertifikasi vaksinasi yang dilontarkan Menkes tersebut mendapatkan peringatan dari anggota DPR agar tidak disalahartikan sebagai kebebasan usai disuntik vaksin COVID-19

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 15 Jan 2021, 09:39 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2021, 09:39 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menghadiri acara Mata Najwa dalam sesi 'Beres-beres Kursi Menkes' pada 6 Januari 2021. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa sertifikat vaksinasi COVID-19 bisa saja diterapkan sebagai pengganti hasil tes swab PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.

"Kalau bisa vaksin itu jangan ditakut-takuti konsekuensi pidana, tetapi diberikan iming-iming benefit-nya apa," kata Menkes Budi Gunadi usai menanggapi suatu usulan di Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (14/1/2021).

Di kesempatan tersebut Budi Gunadi mengatakan ia mewacanakan untuk orang yang sudah disuntik vaksin COVID-19 nantinya akan mendapatkan sertifikat dalam bentuk digital.

"Sehingga kalau mau terbang atau pesan tiket, tidak usah menunjukkan (bukti) PCR tes atau antigen. Dengan menggunakan electronic health sertification itu, dia langsung bisa lolos dan itu terintegrasi."

"Ide tersebut saya rasa bagus dari Bapak-Ibu Dewan. Nanti saya coba bicarakan dengan Kementerian Perhubungan supaya sifatnya lebih insentif yang diberikan ke masyarakat," kata Budi Gunadi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini


Diperingatkan Anggota DPR

Distribusi Vaksin Corona Sinovac di Puskesmas Cilincing
Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech Ltd. di Puskesmas Cilincing, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Pemprov DKI akan menggelar vaksinasi di 453 fasilitas kesehatan DKI Jakarta dengan jumlah dosis vaksin yang sudah diterima sebanyak 39.200 vaksin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mantan Wakil Menteri BUMN itu melanjutkan, strategi ini mungkin bisa diterapkan sebagai protokol dalam kegiatan-kegiatan lainnya.

Menurutnya, "Ini nanti mungkin bisa kita pakai untuk protokol-protokol industri lainnya" seperti pergi ke mal, nonton bioskop, hingga kumpul-kumpul bersama.

Meskipun begitu, Budi juga diingatkan oleh anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo agar hal tersebut tidak diartikan sebagai kebebasan usai seseorang diberi vaksin COVID-19.

"Hati-hati saya juga sudah membaca yang divaksin itu akan diberikan kebebasan," kata Rahmad menegaskan dalam rapat tersebut.

"Divaksin belum berarti bebas. Divaksin kemudian pergi ke sana-sini, kena virus, naik pesawat, menulari semua. Hati-hati itu, Pak," kata Rahmad kepada Budi Gunadi.

Menkes pun merespons bahwa usai disuntik vaksin COVID-19, seseorang tetap harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.


Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal

Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vaksin Sinovac Boleh Digunakan dan Halal. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya