Jokowi Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jan 2021, 09:48 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2021, 09:47 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kesiapannya menjadi orang pertama yang memeroleh vaksin COVID-19 saat menyerahkan Bantuan Modal Kerja di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/1/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Berdasarkan laman Sekretariat Negara, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tersebut ditandatangi Jokowi pada 6 Januari 2021 dan diundangkan seharinya, yakni 7 Januari 2021.

Adapun maksud dari aturan ini diteken Jokowi untuk mencegah terjadinya gerakan eskterimisme yang mengarah pada terorisme, dan sebagai acuan untuk kementrian atau lembaga terkait.

"Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya disebut RAN PE adalah serangkaian kegiatan yangdilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme," demikian bunyi salah satu maksud Pepres yang diteken Jokowi tersebut, seperti dikutip Minggu (17/1/2021).

Selain itu, RAN PE yang diteken Jokowi ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

"Sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi tujuannya.

Yang menarik di Pasal 8 dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021 ini, baik kementerian ataupun lembaga serta daerah bisa melibatkan masyarakat dalam peran serta RAN PE ini.

"Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat," demikian bunyi pasal tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pendanaan RAN PE

Dalam Pasal 11 Perpres Nomor 7 Tahun 2021, disebutkan pendanaan RAN PE ini berasal dari APBN maupin APBD.

"Pendanaan RAN PE bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perltndang-undangan," demikian bunyinya.

 

Reporter: Intan Umbari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya