Waspada, Ada Surat Tugas dan Surat Edaran Palsu Penugasan KPK

Masyarakat diimbau waspada dan memverifikasi terhadap pihak atau informasi yang mengatasnamakan KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Jan 2021, 18:36 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2021, 18:36 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan masyarakat bahwa ada oknum yang memanfaatkan nama KPK. KPK menerima informasi beredarnya surat tugas dan surat edaran palsu di wilayah Provinsi Papua.

"Surat tersebut mengatasnamakan KPK sebagai pihak yang menerbitkan, surat tugas mencantumkan nama dan tandatangan Ketua KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Menurut Ali, surat tersebut berisi penugasan kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan dan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Sedangkan dalam surat edaran, disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan surat keputusan (SK) atribut dan pembekalan pengurus KPK tingkat provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu.

"KPK menyatakan dengan tegas bahwa surat tugas dan surat edaran tersebut palsu. Hingga saat ini, KPK tidak memiliki cabang atau kepengurusan di tingkat daerah, dan juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui surat tugas kepada pihak lain selain pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi," kata Ali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Warga Diminta Lapor KPK

KPK mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menggunakan nama KPK, apalagi dengan tujuan merugikan orang lain. KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terkait dengan pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.

"Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Konfirmasi kepada KPK dapat dilakukan melalui Call Center 198 atau email informasi@kpk.go.id," kata Ali.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya