PSBB Ketat, Operasional Restoran hingga Mal di Jakarta Sampai 20.00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan PSBB ketat selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Jan 2021, 20:27 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2021, 20:23 WIB
PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang
Pedagang kaki lima melintasi mural bertemakan Imbauan Protokol Kesehatan Covid-19 di kawasan Bukit Duri, Jakarta, Minggu (25/10/2020). Gubernur DKI Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga 8 November 2020. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang waktu operasional untuk pusat perbelanjaan dan restoran pada saat perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat hingga 8 Februari 2021. 

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah selama PSBB.

Anies menyatakan, kegiatan restoran seperti makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen dari kapasitas dan maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," bunyi dalam Kepgub tersebut.

Perpanjangan waktu operasional saat PSBB ketat perpanjangan ini berbeda dengan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021, yang menyatakan waktu operasional restoran hanya sampai 19.00 WIB. 

Sementara itu, pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan perpanjangan PPKM ini untuk kebaikan masyarakat luas.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kasus Covid-19 belum turun

Airlangga mengatakan, pemerintah sudah mempertimbangkan dengan seksama keputusan untuk kembali memperpanjang PPKM yang seharusnya berakhir pada 25 Januari ini. Antara lain karena melihat penambahan angka positif Covid-19 yang belum menunjukkan tren penurunan secara signifikan.

"Apa yang ditetapkan pemerintah (perpanjangan PPKM) ini untuk kemaslahatan masyarakat luas," tutur Airlangga, Sabtu 23 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengakui, perpanjangan PPKM membuat tidak nyaman bagi sebagian pihak. Terutama mereka yang terdampak langsung secara sosial dan ekonomi. Namun, kebijakan berat ini terpaksa harus diambil sebagai salah satu upaya menekan angka pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia.

Terhitung, kasus positif Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir hanya sekali mengalami penurunan hingga menyentuh angka di bawah 10 ribu kasus dalam 24 jam, yakni pada Senin (18/1) lalu. Setelah itu, penambahan kasus positif terus mengalami tren dan tetap berada dalam posisi di atas 10 ribu kasus setiap 24 jam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya