10 Pejabat Pemkab Tangerang Divaksinasi Covid-19 Fase Pertama

Sementara, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerima vaksinasi Covid-19 Sinovac fase kedua.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 28 Jan 2021, 15:12 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2021, 15:12 WIB
Belasan Pejabat Pemkab Tangerang Divaksinasi  Covid-19 Tahap Kedua
Vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Pemkab Tangerang (Foto: Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 11 pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menerima vaksinasi Covid-19 Sinovac yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab setempat, Kamis (28/1/2021).

Dari 11 orang tersebut, 10 di antaranya divaksinasi Covid-19 fase pertama. Mereka adalah Wakil Bupati Tangerang Mad Romli, Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moh. Maesyal Rasyid, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin, dan Kasdim 0510/Trs Mayor Arh I Wayan Kariana.

Berikutnya ada Kepala Pengadilam Agama Sodikin, Ketua MUI Tangerang Ues Nawawi, Ketua DPRD Kholid Ismail, Kasat Binmas Polres Kota Tangerang Kompol Teguh Wahyudin, Analis Kebijakan Madya bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Pol Ade Ary, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Tangerang Dedi Mahpudin.

Sementara, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerima vaksinasi Covid-19 Sinovac fase kedua.  

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmidzi mengatakan, proses penyuntikan tahap pertama pada 10 pejabat wilayah Kabupaten Tangerang, berjalan dengan lancar. Namun, ada satu pejabat yang terpaksa ditunda penyuntikkan vaksin Covid-19.

"Hari ini suntik tahap pertama untuk 10 pejabat, dan suntik tahap kedua untuk Bupati Tangerang. Dan proses berjalan lancar. Cuma ada satu yang ditunda, yakni Kepala Kejaksaan Negeri, karena tekanan darahnya cukup tinggi," katanya. 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kepala Kejari Tangerang Belum Divaksinasi

Pada saat pertama kali melakukan pemeriksaan, tekanan darah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Bahrudin mencapai 145 per 90. Dia pun lalu diminta untuk menunggu sekitar 15 menit.

"Tunggu 15 menit, dan diperiksa lagi, malah makin tinggi yakni 150 per 90. Makanya kita putuskan untuk ditunda. Dari hasil pemeriksaan riwayat kesehatan pun, memang yang bersangkutan punya penyakit darah tinggi," ujar Hendra. 

Dalam penanganannya, dokter meminta Bahrudin mengonsumsi obat khusus darah tinggi, untuk selanjutnya bisa dilakukan penjadwalan ulang penyuntikkan vaksin Covid-19. 

"Akhirnnya kita kasih obat, nanti kita tunggu selama 14 hari sembil melakukan penjadwalan ulang penyuntikkan vaksin," katanya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya