Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (1/2/2021) kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan atau Kalsel.
Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, keterangan pihak terkait yaitu Gubernur terpilih Sahbirin Noor, dan keterangan Bawaslu Kalsel.
Baca Juga
Tim Kuasa Hukum Sahbirin Noor menyampaikan tanggapan setebal 277 halaman dan alat bukti tertulis sebanyak 951 buah untuk membantah tuduhan dari calon gubernur Kalsel Denny Indrayana dalam permohonannya.
Advertisement
"Dalam eksepsi ditegaskan bahwa permohonan tidak sesuai ketentuan, yaitu Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020," ujar salah satu tim kuasa hukum Sahbirin Noor, Andi Syafrani melalui keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).
Dia mengatakan, dengan membuat pengantar dalam permohonan, maka Denny Indrayana dinilai telah membuat penyeludupan dalil-dalil dan menghindari pembuktian.
Padahal, kata Andi, dalam pendahuluan tersebut, Pemohon memuat tuduhan-tuduhan serius yang harusnya dibuktikan agar tidak jadi fitnah.
"Dalam eksepsi juga dinyatakan permohonan Denny Indrayana tidak jelas karena banyak kontradiksi baik dalam posita maupun petitumnya. Selain itu, tuduhan-tuduhannya hanya membuat daftar TPS tanpa menjelaskan locus, Tempus, dan modus secara jelas, serta tidak jelas juga korelasinya dengan perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon," ucap Andi.
Dia menambahkan, tuduhan-tuduhan pemohon hanya mengulang dari laporan-laporan yang sudah diperiksa dan diputuskan Bawaslu. Sehingga, kata Andi, muncul kesan mengadu domba antara MK dengan Bawaslu.
"Hal yang aneh adalah adanya dalil Pemohon yang meminta perolehan suara Pemohon sendiri di Kabupaten Tapin untuk dinihilkan. Ini artinya demi berkuasa, Denny rela mengabaikan suara pendukungnya sendiri. Padahal jumlah pemilih tersebut cukup banyak, yaitu ribuan suara pemilihnya," terang Andi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Permohonan Pemohon Denny Indrayana Tak Diperbaiki
Menurut Andi, tebalnya permohonan pemohon di MK bukan mendalil, tetapi hanya mengetik, yakni hanya membuat daftar TPS semata. Padahal, kata dia, dalam daftar tersebut tidak dijelaskan tentang pelanggaran apa yang terjadi sesungguhnya.
"Tuduhan ini seakan menyatakan bahwa penyelenggara Pilkada di TPS-TPS tersebut bersalah, padahal tidak ada satupun kejadian pelanggaran ada di sana dan itu disaksikan oleh saksi-saksi Pemohon sendiri di TPS," papar Andi.
Andi melanjutkan, pada sidang pendahuluan, tim kuasa hukum pemohon mengatakan tidak ada perubahan terhadap perbaikan permohonan yang diserahkan saat itu.
Namun faktanya, lanjut dia, berdasarkan keterangan yang dibacakan di persidangan dan tertulis dalam Risalah Sidang, terdapat fakta baru yang ditambahkan Pemohon.
"Karenanya, tim kuasa hukum Pemohon diduga berbohong di hadapan Hakim MK. Prinsipnya seluruh dalil Pemohon ditolak oleh Pihak Terkait karena tidak berdasarkan fakta dan alasan hukum yang dapat diterima, tapi hanya berdasarkan asumsi semata," jelas Andi.
Sidang berikutnya, menurut Andi, adalah menunggu putusan sela dari MK terkait apakah akan dilanjut pada pembuktian atau dianggap telah selesai.
"Saat ini waktunya menunggu informasi tertulis dari MK," tutup Andi.
Advertisement
Gugatan Denny Indrayana
Dilansir Antara, calon gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana bersikeras meminta diberi kesempatan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi agar dapat menyampaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah secara langsung dalam sidang selanjutnya.
"Mohon diperkenankan pada sidang selanjutnya kami tetap menyampaikan pokok-pokok permohonan, Yang Mulia," ujar Denny Indrayana secara daring dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021.
Awalnya, ia menjelaskan tidak dapat hadir secara langsung ke persidangan karena terlibat langsung membantu korban banjir di Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, menurut dia, dalam undangan sidang serta peraturan MK tidak secara jelas menyatakan agenda pemeriksaan pendahuluan adalah penyampaian substansi permohonan.
Sehingga, Denny mengira masih dapat menyampaikan permohonan secara langsung dalam sidang selanjutnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah jawaban KPU sebagai termohon dan penyampaian keterangan dari Bawaslu serta pihak terkait pasangan calon Sahbirin Noor dan Muhidin.
Namun, Denny Indrayana masih merasa perlu untuk menyampaikan substansi permohonan secara langsung di antaranya karena sebagai pemohon sangat memahami permohonan dan mengalami langsung dalil dalam permohonan.
Untuk meredakan kekhawatiran Denny Indrayana itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menegaskan penyampaian permohonan secara langsung oleh kuasa hukum dalam sidang tidak mengurangi hakikat keseluruhan pokok-pokok permohonan.
"Mahkamah mempertimbangkan seluruhnya," kata Suhartoyo.
Apabila Denny Indrayana diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan dalam sidang selanjutnya, kata Suhartoyo, hal itu tidak sesuai dengan hukum acara dan tidak adil terhadap pemohon lainnya.
Ada pun pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi mendalilkan calon petahana Sahbirin Noor-Muhidin menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye.
Serta program pemerintah daerah untuk pemenangan dan menyerahkan sebanyak 216 alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi.
Peta Kerawanan Pilkada Serentak 9 Desember 2020
Advertisement