Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah mengetahui identitas dari pelaku pembakaran bendera merah putih yang viral dari media sosial Tiktok. Kini petugas masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk menangani kasus pembakaran bendera Indonesia tersebut.
"Telah teridentifikasi pemilik akun tersebut atas nama AK berumur 25 tahun yang bertempat tinggal di Aceh," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Rusdi menyebut, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Interpol untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pembakar bendera merah putih. Sebab, diketahui AK berada di Malaysia.
Advertisement
"Tentunya kita akan menyelesaikan kasus seperti ini, karena ini menyangkut yuridiksi daripada Malaysia, tentunya kita akan berkoordinasi dan tentunya juga Polri akan selesaikan masalah ini secara tepat dan tuntas," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polisi Masih Dalami
Sejauh ini, lanjut Rusdi, pihaknya masih mendalami lokasi pembuatan video pembakaran bendera merah putih tersebut sebelum diunggah di akun Tiktok @aldi622.
"Itu masih pendalaman. Pembuatan video itu apakah di Indonesia, apa Malaysia, ini masih pendalaman. Yang jelas pemilik akun telah teridentifikasi dan sekarang sedang proses penyelesaian kasus tersebut," Rusdi menandaskan.
Advertisement