Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menggelar operasi yustisi sejak 14 September-6 Febuari 2021. Selama kurun waktu tersebut, 611.401 pelanggar yang telah ditindak dan diberikan sejumlah sanksi.
"Laporan hasil akumulatif operasi yustisi Polda Metro Jaya dan jajaran sejak tanggal 14 September sampai 6 Febuari 2021 sebanyak 611.401 pelanggar disanksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (6/2/2021).
Baca Juga
Dari jumlah tersebut, dibagi menjadi empat jenis sanksi, mulai dari teguran secara tertulis, lisan, sanksi sosial, dan denda administratif. Untuk teguran secara tertulis sebanyak 80.549 dan teguran lisan sebanyak 358.887.
Advertisement
Ikuti cerita dalam foto ini https://story.merdeka.com/2303605/volume-5
Sedangkan untuk pelanggar operasi yustisi yang diberikan sanksi sosial seperti menyapu, memungut sampah serta mengucapkan Pancasila sebanyak 165.811 orang.
"Beberapa tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan karena itu merupakan teman-teman Satpol PP karena merupakan dasarnya Pergub nomor 79 Tahun 2020," ujar Yusri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Uang Denda
Sedangkan untuk sanksi administratif atau membayar denda selama operasi tersebut 6.450 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1.239.495.350 telah terkumpul.
Dari 13 wilayah yang masuk dalam kawasan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur tercatat paling banyak memberikan sanksi 134.264 kali, disusul dengan Depok 102.363 kali, lalu Jakarta Pusat sebanyak 80.376 kali, Bekasi sebanyak 51.276 kali dan Jakarta Selatan sebanyak 39.772 kali.
"Tempat yang ditutup sementara seperti perkantoran sebanyak 172 dan tempat makan atau minum sebanyak 599, kata Yusri.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement