Jaksa Tolak Irjen Napoleon Putar Rekaman Kasus Suap Djoko Tjandra di Persidangan

Kuasa hukum Napoleon meminta majelis hakim untuk memperdengarkan rekaman tersebut dalam persidangan. Namun, hal itu dicegat oleh tim jaksa.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Feb 2021, 17:59 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2021, 17:50 WIB
FOTO: Sidang Napoleon Bonaparte Simak Keterangan Terdakwa
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Sidang beragendakan mendengar keterangan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku memiliki rekaman suara terkait kasusnya, antara dirinya, Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi terkait kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Napoleon menyebut rekaman itu terjadi pada 14 Oktober 2020 di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

"Ya (pernah bertemu dengan Tommy Sumardi dan Prasetijo Utomo pada 14 Oktober 2020). Ada dan bawa (rekaman percakapannya)," kata Napoleon pada sidang lanjutan kasus terkait di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Sementara itu, pengacara Napoleon Bonaparte, Santrawan T. Paparang, meminta majelis hakim untuk memperdengarkan rekaman tersebut dalam persidangan. Namun, hal itu dicegat oleh tim jaksa.

"Mohon izin Yang Mulia, barangkali dijelaskan terlebih dahulu bagaimana bisa mendapatkan rekaman tersebut dan segala macam. Sesuai dengan perma," kata salah satu jaksa di persidangan tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Minta Rekaman Dianalisis

FOTO: Sidang Napoleon Bonaparte Simak Keterangan Terdakwa
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte (kanan) bersama kuasa hukumnya sesaat sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Sidang beragendakan mendengar keterangan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menengahi hal itu, hakim memutuskan untuk tidak memperdengarkannya secara langsung. Namun, meminta rekaman terkait untuk diperiksa dan dianalisis oleh majelis. 

Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damish, meminta rekaman percakapan tersebut untuk didengarkan dan dianalisis oleh para hakim.

"Gimana kalau diserahkan ke majelis hakim biar didengar dan dianalisis," kata Damish

Santrawan mengizinkan hal tersebut dan memberikan rekaman dimiliki kliennya. 

"Baik, Yang Mulia," kata Santrawan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya