Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus Corona, tak terkecuali bagi WNI. Salah satunya, mewajibkan masyarakat yang baru tiba dari luar negeri melakukan isolasi ketika menginjakkan kaki di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. Adapun untuk warga negara Indonesia (WNI) dapat melakukan isolasi di Wisma Atlit Pademangan atau hotel dengan biaya mandiri.
Baca Juga
"Terkait lokasi isolasi bagi WNI dapat ditanggung oleh pemerintah di Wisma Atlit Pademangan atau biaya mandiri di hotel yang direkomendasikan Satgas Penanganan Covid-19," kata Wiku dikutip dari siaran persnya, Rabu (10/2/2021).
Advertisement
Kendati begitu, dia mengatakan ada beberapa kriteria WNI yang ditanggung biaya isolasinya oleh pemerintah sesuai SK Satgas Nomor 9 Tahun 2021. Misalnya, pekerja migran Indonesia yang baru pulang dari luar negeri.
"Diatur WNI yang mampu mengajukan mekanisme isolasi dengan biaya ditanggung pemerintah. Di antaranya pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas internasional," jelasnya soal prokes Covid-19.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
WNA Masuk Indonesia
Sementara itu, untuk warga negara asing (WNA) diperbolehkan masuk Tanah Air dengan syarat mereka adalah pemegang visa dan izin tinggal sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 tahun 2020. Kemudian, WNA pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement.
"Dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga," ucap Wiku.
Menurut dia, kewajiban karantina juga dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas serta terkait kunjungan resmi setingkat menteri keatas. Selain itu, WNA dengan skema travel corridor arrangement.
"Perlu ditekankan, bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," tutur Wiku.
Dia menekankan karantina atau isolasi mandiri harus dilakukan selama 14 hari setelah hasil tes ulang RT-PCR yang kedua dan sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan.
Wiku menegaskan terkait aturan yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dan internasional, akan berlaku seterusnya dengan waktu yang ditentukan kemudian. Aturan terbaru ini akan selau dievaluasi setiap 2 minggu dan perubahannya mengikuti perkembangan pandemi Covid-19.
"Penetapan kebijakan ini, diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku," ujar Wiku.
Advertisement