Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri lantaran sakit. Hanya saja, dia enggan membeberkan penyakit ustaz itu ke publik.
"Saya enggak bisa sampaikan sakitnya apa, karena sakit yang sensitif ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum, kita enggak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang karena penyakitnya sensitif," tutur Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Argo menyebut, pihaknya melakukan perawatan medis ke Maheer secara profesional. Termasuk sebelumnya sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Advertisement
"Yang terpenting dari keterangan dokter dan perawatan yang ada bahwa saudara Soni sakit. Sakitnya sensitif yang bisa buat nama keluarga bisa tercoreng kalau disebutkan," kata Argo.
Sebelumnya, mantan Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membeberkan kabar Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri.
"Ustaz Maheer Thuwailibi meninggal dunia di Rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah. Dan semoga mendapatkan pahala syahid," tutur Aziz saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (8/2/2021).
Aziz menyebut, Maheer meninggal dunia karena sakit. Dia menduga tersangka kasus ujaran kebencian itu tidak mendapatkan penanganan medis yang baik selama ditahan.
"Diduga karena sakit dan diduga tidak dapat penanganan dengan baik oleh rezim," kata Aziz.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tolak Penangguhan Penahanan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan, Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020, seperti dikutip dari Antara.
Pada Senin 28 Desember 2020, Iqlima Ayu, istri Maaher At-Thuwailibi menyambangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya yang ditahan polisi karena kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Dia berharap, Maaher dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan diri sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Advertisement