KPAI Sebut Aisha Weddings Langgar UU Perkawinan, Tawarkan Nikah Usia 12-21 Tahun

KPAI menyebut, event organizer (EO) Aisha Weddings melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Feb 2021, 12:12 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2021, 12:12 WIB
Aisha Weddings
Aisha Weddings. (aishaweddings.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut, event organizer (EO) Aisha Weddings melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. UU tersebut mensyaratkan usia minimal pasangan yang akan menikah, yakni 19 tahun.

Sementara, EO Aisha Weddings menawarkan paket menikah di usia muda, yakni 12-21 tahun.

"Dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Menurut dia, paket pernikahan di usia muda yang ditawarkan Aisha Weddings seperti tak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan pernikahan di usia muda.

"Apalagi negara sedang melakukan upaya keras pencegahan pernikahan usia anak," kata Jasra.

Selain itu, menurut Jasra, Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan, adanya tanggung jawab para orangtua dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

"Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi, dan semua pihak harus melakukan gerakan massif seperti halnya gerakan negara perang terhadap Covid-19," kata Jasra soal Aisha Weddings.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Laporkan ke Polisi

Atas dasar tersebut, Jasra menyatakan KPAI sudah melaporkan EO Aisha Weddings itu ke kepolisian. KPAI meminta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri mengusut hal tersebut.

"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," kata dia.

Selain itu, Jasra meminta seluruh masyarakat ikut menyosialisasikan gerakan menolak pernikahan usia muda. Gerakan tolak nikah muda ini bisa berjalan jika melibatkan seluruh elemen mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidik, serta keluarga untuk menyatakan hal tersebut.

"Setop perkawinan usia anak demi kepentingan terbaik anak dan menjawab visi pemerintah yang mengharapkan di tahun 2045 menjadi generasi unggul," kata dia.

Sebelumnya, viral di media sosial, wedding organizer bernama Aisha Weddings mempromosikan kawin siri, menikah di usia muda dan poligami.

Seperti yang dilihat Liputan6.com dari website Aisha Weddings, pernikahan secara sirih memang ditawarkan secara terang-terangan.

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," tulis di website resmi Aisha Weddings seperti dilihat Liputan6.com, Rabu (10/2/2021).

Aisha Weddings memasarkan empat paket layanan yakni paket dasar: tanpa embel-embel!. Paket lengkap: untuk mereka yang menginginkan lebih banyak layanan.

Juga ada paket mewah: jika menginginkan pengalaman yang paling llengkap. "À La Carte: kami juga menyediakan berbagai macam layanan à la carte," tulis laman tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya