Kementerian PPPA dan KPAI Butuh Rekayasa Ulang Tugas Pokok dan Fungsinya

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disarankan re-engineering agar bisa memahami akar masalah dan berhenti bertindak seperti pemadam kebakaran.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 10 Feb 2025, 04:00 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 04:00 WIB
ilustrasi perlindungan anak
Ilustrasi kampanye perlindungan anak... Selengkapnya

Liputan6.com, Semarang - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dirasa perlu menata ulang tugas pokok dan fungsinya. Hal itu untuk menyesuaikan efisiensi.

Pemikiran ini disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Dr Abdul Fikri Faqih. Menurutnya penataan ulang itu perlu dilakukan karena ada program prioritas dari Presiden Prabowo Subianto sehingga berpengaruh kepada anggaran.

Dia mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk "re-engineering" atau penataan ulang tugas pokok dan fungsi. 

"Ini harus menjadi momentum untuk merumuskan kembali peran strategis kedua Lembaga tersebut," kata Fikri.

Menurut Fikri, selama ini, KemenPPPA dan KPAI lebih banyak berkutat pada penanganan gejala-gejala masalah sosial seperti pornografi, bullying, penyalahgunaan napza, kekerasan seksual, hingga terorisme. Padahal, semua itu hanyalah akibat, bukan akar masalahnya.

"Akar masalahnya bukan hanya dari perempuan dan anak saja, tapi dari keluarga," katanya.

Penguatan Keluarga

Fikri
Abdul Fikri Faqih, anggota DPR RI dari Jawa Tengah. Foto: liputan6.com/edhie prayitno ige ... Selengkapnya

Fikri mengharapkan, KemenPPPA dan KPAI tidak bisa lagi sekadar berharap anggaran kembali seperti semula. Lebih dari itu, mereka harus berani melakukan rekayasa ulang (re-engineering) secara menyeluruh. 

Langkah "re-engineering" ini diharapkan mampu menjadikan KemenPPPA dan KPAI sebagai garda terdepan dalam penguatan keluarga di Indonesia. 

“Dengan fokus pada akar masalah, bukan hanya gejala, kedua lembaga ini dapat memberikan kontribusi yang jauh lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Jika sudah menata ulang tugas pokok dan fungsinya, kemudian dipaparkan secara rinci kepada Bappenas dan Kemenkeu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Dengan anggaran yang terbatas, dibutuhkan sinergi antar-Kementerian/Lembaga terkait. KemenPPPA dan KPAI harus mampu melengkapi dan mendukung satu sama lain, 

“KPPPA dan KPAI juga harus membangun kerja sama erat dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Fikri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya