Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI sepakat untuk tidak melanjutkan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Kesepakatan tersebut diambil seluruh pimpinan dan kapoksi di Komisi II DPR.Â
"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing- masing parpol terakhir ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (10/2/2021).Â
Baca Juga
Doli melanjutkan, kesepakatan ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPR. Kemudian di bahas di Badan Musyawarah dan Badan Legislasi DPR.Â
Advertisement
"Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing masing di DPR kemudian diserahkan di Baleg, kemudian nanti kalau mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list prolegnas (Program Legislasi Nasional) tentunya kan gitu," ucapnya.Â
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Keluar dari Daftar Prolegnas Prioritas
Kemudian, soal adanya wacana mengeluarkan Revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas DPR 2021, akan diambil keputusan alat kelengkapan dewan lainnya. Dalam hal ini adalah Baleg DPR.Â
"Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain," tutup politikus Golkar itu.Â
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Â
Â
Advertisement