Menteri PPPA: Promosi Aisha Wedding Nikah Usia 12 Tahun Bertentangan dengan Hukum

Menurut Bintang, promosi yang dilakukan Aisha Wedding secara tak langsung telah mempengaruhi pola pikir anak muda bahwa menikah itu mudah.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Feb 2021, 19:31 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2021, 19:31 WIB
Aisha Weddings
Aisha Weddings. (aishaweddings.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga merasa geram terhadap promosi Aisha Weddings karena mengajak anak-anak untuk tak takut menikah di usia muda.

Pasalnya, saat ini Kementerian PPPA sangat intensif mengkampanyekan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.

"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," ujar Bintang dalam siaran persnya, Rabu (10/2/2021).

Dia menekankan bahwa isu penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari 5 isu prioritas arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada Kementerian PPPA. Bukan hanya pemerintah, Bintang mengatakan promosi Aisha Weddings juga membuat geram LSM dan masyarakat luas.

Menurut Bintang, promosi yang dilakukan Aisha Wedding secara tak langsung telah mempengaruhi pola pikir anak muda bahwa menikah itu mudah. Padahal, pernikahan di Indonesia diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berusia 19 tahun.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019. Untuk itu, promosi Aisha Wedding dinilai bertentangan dengan hukum.

"Promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan Negara," jelas Bintang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Target Ekspoitasi Seksual

Aisha Weddings. (Aishaweddings)
Aisha Weddings. (Aishaweddings)

Bintang mengaku akan mempelajari kasus tersebut dam berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sera NGO.

Bintang juga segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak," tuturnya.

"Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," sambung Bintang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya