Liputan6.com, Jakarta - Perayaan Imlek tahun ini akan jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021. Namun, Imlek lusa tak akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Sudah dipastikan, tak akan ada keramaian, kemeriahan atau rangkaian acara seni yang menampilkan beragam corak Tionghoa, yang dominan dengan warna merah.
Jangankan untuk merayakan, jauh-jauh hari pemerintah bahkan sudah membatasi pergerakan masyarakat, khususnya aparat pemerintah seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) serta anggota TNI-Polri. Jelang Imlek yang bertepatan dengan akhir pekan, mereka dilarang bepergian ke luar kota.
"Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Airlangga dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 8 Februari 2021.
Advertisement
Namun, strategi membatasi pergerakan warga sebenarnya juga pernah dilakuka pemerintah waktu perayaan Natal dan Tahun Baru lalu. Hasilnya jauh dari harapan. Alih-alih bisa mengendalikan pandemi, yang terjadi justru meningkatnya angka penambahan pasien Covid-19, hingga kini. Lantas, apa strategi terbaik yang bisa dilakukan?
Menurut Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiolog Indonesia (PAEI) Masdalina Pane, dalam pengendalian pandemi, tidak ada satu pun senjata yang paling ampuh karena semuanya harus dilalui. Dia mengatakan, meski ada program 3T, kita tidak bisa mengandalkan itu saja, demikian pula dengan program vaksinasi yang tak bisa berdiri sendiri.
"Strateginya, semuanya harus berjalan bareng, ada 3T tapi ada juga 3M. Sambil 3T itu berjalan karena sifatnya sangat teknis sekali, maka 3M harus dilaksanakan. Di luar itu, kalau ke pasar, beberapa tempat menerapkan protokol kesehatan yang baik sekali dengan membatasi pengunjung yang masuk," ujar Masdalina kepada Liputan6.com, Rabu (10/2/2021).
Begitu juga kalau mau pergi ke toko atau pusat perbelanjaan serta tempat kuliner, menurut dia aturan yang dibuat pemerintah sudah bagus. Bahwa di lokasi-lokasi itu hanya boleh diisi 50 persen pengunjung, kemudian jarak antar-orang diatur suapaya tak ada kontak, kemudian masyarakat tidak berlama-lama di luar rumah.
"Kalau sekarang mau belanja di-list dulu, mau belanja apa? Kalau belanja 10 item, ya sudah ambil 10, habis itu pulang. Jangan seperti dulu, belanja seperti berwisata. Sekarang belanja setengah jam, setelah itu pulang," tegas Masdalina.
Di sisi lain, dia tak menampik kalau naiknya angka Covid-19 punya korelasi dengan libur panjang. Sehingga, bisa dimaklumi kalau pemerintah kemudian mengeluarkan aturan pembatasan bepergian untuk kelompok masyarakat tertentu saat menjelang libur panjang.
"Tapi kita tidak bisa mengendalikan masyarakat setiap kali ada libur panjang. Sebab ini akan membuat aparat harus bekerja dua kali lipat dan lebih keras. Karena itu, menurut saya yang harus dikendalikan itu bukan mobilisasinya, melainkan kerumunannya yang harus dibubarkan," tegas Masdalina.
Selain itu, lanjut dia, meski sudah ada aturan, implementasi di lapangan itu tidak ada kontrol. Misal, bagaimana pemerintah bisa mengetahui ASN yang keluar kota atau tidak? Atau apa definisi keluar kota itu? Apakah harus keluar provinsi atau Jabodetabek? Padahal, dari Bogor ke Jakarta atau Banten ke Jakarta tetap saja keluar kota.
"Jadi kadang kita banyak mengeluarkan aturan yang kemudian implementasi di lapangan itu pengawasannya susah dilakukan. Jadi sebaiknya jangan fokus masalah mobilisasinya, tapi masalah kerumunannya. Misal, gara-gara libur panjang kemudian orang berbondong-bondong berwisata ke pantai, ini yang disasar," jelas Masdalina.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Sementara itu, epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Hermawan Saputra menilai aturan yang dikeluarkan pemerintah jelang Imlek ini kurang kuat karena hanya menyasar kelompok masyarakat tertentu. Artinya akan tetap ada perjalanan atau berwisata yang dilakukan masyarakat lantaran tak ada larangan.
"Tidak efektif dan sama saja dengan (libur panjang) sebelumnya. Orang berangkat bisa jadi aman, karena aturannya orang itu harus rapid test atau di swab, ini syarat keberangkatan. Namun, belum tentu pulangnya dia juga aman, karena di Indonesia saat ini tidak ada satu daerah pun yang aman dari Covid-19, itu problemnya," tegas Hermawan kepada Liputan6.com, Rabu (10/2/2021).
Karena itu, lanjut dia, tanpa adanya kebijakan atau pelarangan yang masif, maka kejadian pada libur panjang sebelumnya akan kembali terjadi. Tren setelah liburan panjang, pasti ada lonjakan kasus sepekan atau dua pekan setelahnya.
"Imbauan untuk ASN dan TNI-Polri itu bagus, kita setuju misalnya ada edaran dilarang bepergian. Tapi terlalu longgar karena masyarakat tetap dibiarkan tanpa imbauan yang kuat. Itu sama saja mengulang liburan-liburan sebelumnya yang terbukti signifikan pada peningkatan kenaikan angka kasus.
Karena itu, dia menilai masalah ini terus muncul karena kesalahan dua pihak, yaitu masyarakat yang tidak disiplin, tidak kompak, jenuh, dan pemerintah juga tidak tegas, kebijakan setengah-setengah, bukan untuk memutus mata rantai penyebaran.
"Kebijakan itu tidak akan tuntas dan tak mungkin dimenangkan. Ibarat kata, antara ekonomi dan kesehatan pasti ada yang terkalahkan. Harusnya diberlakukan PBB secara nasional, serentak, kompak, tiga pekan paling tidak. Setelah itu kita bisa melewati puncak kasus dan setelah itu kita dapat mengukur dampak risikonya," papar Hermawan.
Ketika ditanyakan apakah liburan Imlek mendatang masih akan membuat angka kasus Covid-19 meningkat lagi, dia tak menampiknya.
"Akan selalu begitu. Karena kebijakan kita bersandar pada mobilitas, jadi tak akan mampu menahan atau melandaikan kasus. Hanya tunggu momentum, begitu ada keramaian lagi ya di situ akan bertransmisi," Hermawan memungkasi.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris menilai aturan yang dikeluarkan pemerintah, seperti pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan pelarangan bepergian untuk ASN serta anggota TNI-Polri sudah mencukupi.
"Saya rasa sekarang tinggal implementasinya saja. Berbagai kebijakan sudah ditetapkan, namun apabila implementasi dan penegakan aturan tidak dijalankan secara tegas maka kita akan sulit untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," ujar Charles kepada Liputan6.com, Rabu (10/2/2021).
Dia tak menampik kalau setiap kali ada libur nasional akan membuka ruang terhadap peningkatan mobilitas masyarakat. Momen liburan banyak digunakan oleh warga untuk bertamasya maupun mengunjungi keluarga. Karena itu, selain adanya aturan di atas kertas, yang tak kalah penting adalah ketegasan.
"Pemerintah baik di pusat maupun di daerah harus tegas mengimplementasikan kebijakan PPKM yang sudah ditetapkan. Harus juga ada pembatasan kegiatan di tempat-tempat ibadah dan pusat keramaian yang biasanya menjadi tempat berkumpul ketika Imlek. Jangan seperti selama ini, di mana implementasi dan penegakan regulasi belum berjalan maksimal di lapangan," Charles menandaskan.
Lantas, apa strategi pemerintah menghadapi libur panjang Imlek ini?
Tanpa Mercon dan Barongsai
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili secara sederhana. Muhadjir menerangkan, peringatan Imlek yang tahun ini bertepatan dengan masa pandemi jangan sampai berdampak negatif terhadap upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19.
"Pemerintah berkepentingan dengan kegiatan Imlek ini. Terutama jangan sampai peristiwa sakral ini kemudian justru punya dampak negatif terhadap upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19," ujarnya dikutip dari situs Kemenko PMK, Rabu (10/2/2021).
Menko Muhadjir mengingatkan agar kegiatan di luar ruangan berupa perayaan yang kemungkinan bisa mengundang massa cukup besar jangan sampai terjadi dan harus dibatasi. Menurut dia, peringatan Imlek bukan hanya peringatan umat Konghucu atau peringatan kelompok masyarakat Tionghoa saja.
Peringatan Imlek merupakan peristiwa budaya yang mengundang antusiasme seluruh masyarakat Indonesia. Karenanya, menurut Muhadjir, pemerintah mengharapkan agar peringatan Imlek tahun ini bisa dirayakan dengan cara yang sederhana, tidak semarak, dan memaksimalkan teknologi dalam melakukan perayaan. Hal itu diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya pemerintah mempercepat penangan Covid-19.
"Ini imbauannya bukan kepada penganut agama tertentu, komunitas tertentu, tapi seluruhnya yang nanti akan merayakan Imlek ini supaya menahan diri," tutur dia.
"Cukup dengan cara yang sederhana. Tidak ada mercon, barongsai, bagi angpao secara terbuka. Angpaonya cukup dikirim melalui kiriman-kiriman misalnya pakai ojol (ojek online) atau pakai apa silakan. Saya kira justru kita ingin mencoba menikmati suasana prihatin Imlek tahun 2021 ini dengan cara-cara yang baru itu," pungkasnya.
Selain Muhadjir, Satgas Covid-19 juga punya tips merayakan Imlek tanpa risiko harus membahayakan diri terpapar Covid-19. Dikutip dari laman covid19.go.id, Satgas Covid-19 mengatakan, perayaan Tahun Baru Imlek 2572 dapat dilakukan dengan cara-cara sederhana, kreatif, dan tetap taat protokol kesehatan, yaitu:
1. Saat lakukan tradisi bersih-bersih rumah untuk sambut rezeki dan keberuntungan, sekalian gunakan disinfektan agar lebih aman dari virus Covid-19.
2. Persiapan makan malam Tahun Baru Imlek dengan menambahkan menu-menu yang bergizi dan seimbang.
3. Lakukan tradisi berkunjung ke rumah anak saudara dan keluarga besar secara virtual dengan berbagai aplikasi yang menyediakan panggilan video (video call).
4. Tradisi kirim angpao bisa memanfaatkan teknologi pengiriman uang elektronik, seperti m-Banking atau dompet digital (e-wallet).
5. Jika melakukan aktivitas diluar rumah selama Imlek berlangsung, ingat untuk disiplin 3M: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun setiap akan menyentuh area wajah.
Sementara itu, Peringatan Imlek Nasional 2021 di masa pandemi Covid-19 akan mengambil tema "Untukmu Negeri, Kami Berbakti dan Peduli". Peringatan tahun ini tidak menggunakan kata "perayaan" sebagai wujud prihatin masa pandemi Covid-19.
Peringatan Imlek Nasional akan dilaksanakan pada Sabtu, 20 Februari 2021 lusa secara virtual. Rencananya peringatan akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, para menteri Kabinet Indonesia Maju, serta pejabat pemerintah dan para tokoh masyarakat.
Masyarakat umum juga berkesempatan mengikuti Imlek Nasional 2021 melalui penayangan langsung secara daring di Kompas TV, Daai TV serta akun Youtube Imlek Nasional. Ketua Panitia Imlek Nasional Gandi Sulistiyanto menjelaskan, gelaran Imlek Nasional tahun ini menjadi kesempatan untuk saling peduli dan mendukung sesama di masa pandemi Covid-19.
"Pandemi menjadi kesempatan kami untuk saling peduli dan mendukung melalui banyak cara, memulainya dari diri sendiri. Mengenakan masker dengan baik, dan menghindari kerumunan misalnya, adalah wujud cinta kasih kepada diri sendiri dan lingkungan sekitar. Kami percaya kita dapat melakukannya tanpa kehilangan makna dari Tahun Baru Imlek tersebut," kata Sulistiyanto.
Advertisement
Imlek di Rumah Saja
Berkaca pada libur Natal dan Tahan Baru lalu, pemerintah tak mau kecolongan lagi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin 8 Februari 2021, menyampaikan keputusan pemerintah melarang ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN untuk melakukan perjalanan jauh atau ke luar kota selama masa liburan Imlek.
"Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Airlangga.
Kebijakan tersebut tak hanya bagi ASN hingga Pegawai BUMN saja, melainkan untuk pegawai swasta yang diimbau tidak melakukan perjalanan ke luar kota saat masa libur Imlek 2021 ini. Hal tersebut dilakukan, untuk sebagai upaya memutus penyebaran virus Covid-19 yang dikhawatirkan dapat melonjak saat libur Imlek 2021.
Kebijakan ini kemudian diikuti dengan langkah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang bepergian saat libur panjang Hari Raya Imlek 11-14 Februari bakal diberikan sanksi.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 4 Tahun 2021 guna mencegah penularan virus corona (Covid-19).
"Apabila terdapat pegawai aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian kutipan salinan surat yang ditandatangani Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.
Meski begitu, pemerintah tidak melarang sepenuhnya ASN untuk pergi ke kuar kota. ASN bisa tetap ke luar kota jika dalam keadaan terpaksa. ASN itu juga wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.
Pemerintah menekankan empat hal bagi ASN yang dikecualikan itu. Pertama, ASN harus memerhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.
Lalu, ASN harus memperhatikan aturan pemerintah di daerah tujuan soal pembatasan keluar-masuk orang. Ketiga, ASN juga harus memperhatikan protokol perjalanan yang ditetapkan pemerintah.
"Memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," bunyi hal keempat yang harus diperhatikan ASN.
Surat itu juga berisi imbauan kepada seluruh ASN agar menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. ASN diharapkan menerapkan 5M, yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Tak hanya ASN, Kementerian BUMN juga memastikan pegawai perusahaan pelat merah yang nekat bepergian ke luar kota selama libur panjang Hari Raya Imlek pada 11-14 Februari akan dihukum.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pemberian hukuman akan diberikan ke masing-masing perusahaan pelat merah.
"Soal hukumannya, sanksinya diberikan kepada masing-masing BUMN, Kementerian BUMN tidak boleh bikin sanksi untuk karyawan karena mereka perusahaan. Perusahaan punya aturan main sendiri untuk sanksi," ujarnya, Rabu (10/2/2021)
Namun, ia mengatakan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir sudah membuat Surat Edaran (SE) mengenai larangan pegawai BUMN bepergian ke luar kota selama libur panjang tersebut. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan pelat merah.
Ini menindaklanjuti larangan pemerintah kepada anggota TNI, Polri serta pegawai BUMN bepergian ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek.
Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan Covid--19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu. Tujuannya untuk menahan laju penularan virus corona.
"Jadi kami (Kementerian BUMN) kasih surat edaran supaya melarang karyawan BUMN untuk pergi ke luar kota selama long weekend ini untuk tahan laju corona," imbuh Arya.