Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, polisi tak hanya menemukan narkoba di apartemen model majalah dewasa, Beiby Putri. Namun polisi juga mendapati barang bukti berupa serbuk tawas dengan bobot 1,85 gram.
"Baru empat kali (memesan narkoba). Ya termasuk dengan tawas itu. Pengakuannya (memakai) sejak bulan September 2020 lalu," kata Yusri di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Tawas itu diperoleh Beiby Putri dari seorang pengedar. Dirinya tak menyadari jika zat dalam bungkusan bersama sabu itu merupakan tawas. Kemungkinan dia ditipu oleh pengedar.
Advertisement
Bungkusan dengan berat 1,85 gram itu diketahui sebuah tawas setelah tim Laboratorium Forensik Polri melakukan pengecekan.
"Penyampaiannya seperti itu, karena memang dia belum memakai yang itu (tawas). Tapi setelah kita lakukan pengecekan hasil barang bukti yang kita temukan di TKP, kita cek di Labfor ternyata itu bukan sabu-sabu. Karena yang satu 1,85, yang satu tinggal sisa 0,20 gram yang sudah dia pakai," terang Yusri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Resmi Ditahan
Model majalah dewasa, Beiby Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dia pun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Iya, (Beiby Putri) sudah tersangka. Kita sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (11/2/2021)
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi juga masih memburu pemasok narkoba ke Beiby Putri.
"Bagaimana kelanjutan, kita masih menunggu hasil penyidikan karena kami masih mengejar satu lagi DPO yang menjual kepada yang bersangkutan," ujar Yusri.
Sebelumnya diberitakan, model majalah dewasa berinisial IPR alias Beiby Putri ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Februari 2022 malam di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Timur.
Beiby diamankan polisi dengan barang bukti satu klip berisi narkoba jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine Beiby juga menunjukan positif mengkonsumsi narkotika.
Advertisement