Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan penghapusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Menurut pengacara Napoleon Bonaparte, Santrawan Paparang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Jakarta.
Baca Juga
"Ya sidangnya jam 10 pagi," kata Santrawan melalui pesan singkat, Senin (15/2/2021). Dia mengklaim, kliennya Napoleon Bonaparte layak dituntut bebas dalam kasus red notice terpidana Djoko Tjandra. Pasalnya, dia tak menerima suap dari rekanan Djoko Tjandra.
Advertisement
"Sesuai fakta yang terungkap dalam sidang, maka seharunya JPU tuntut bebas klien kami Irjen Napoleon. Sebab terbukti dalam persidangan bahwasanya klien kami Irjen Napoleon sama sekali tidak terbukti menerima uang," jelas Santrawan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Irjen Napoleon
Berdasarkan dakwaan, mantan kepala divisi hubungan internasional Polri ini dinyatakan telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp 6 miliar dari Djoko Tjandra, seorang terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang buron atau masuk dalam status DPO.
Napoleon diduga telah sengaja, membantu dengan imbal uang tersebut. Harapannya, nama Djoko bisa bersih dari status DPO yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Sehingga, saat Djoko kembali ke Indonesia, dirinya bisa bebas keluar masuk tanpa terdeteksi status DPO.
Aksi itu diduga tidak dilakukan sendiri oleh Napoleon. Bersama terdakwa lainnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, mereka turut disidangkan dalam dugaan serupa, yakni menerima suap dari Djoko Tjandra.
Advertisement