Irjen Napoleon Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Red Notice Djoko Tjandra Hari Ini

Irjen Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan penghapusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Feb 2021, 09:37 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 09:37 WIB
FOTO: Sidang Napoleon Bonaparte Simak Keterangan Terdakwa
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Sidang beragendakan mendengar keterangan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang tuntutan dalam perkara dugaan penghapusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Menurut pengacara Napoleon Bonaparte, Santrawan Paparang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Jakarta.

"Ya sidangnya jam 10 pagi," kata Santrawan melalui pesan singkat, Senin (15/2/2021). Dia mengklaim, kliennya Napoleon Bonaparte layak dituntut bebas dalam kasus red notice terpidana Djoko Tjandra. Pasalnya, dia tak menerima suap dari rekanan Djoko Tjandra.

"Sesuai fakta yang terungkap dalam sidang, maka seharunya JPU tuntut bebas klien kami Irjen Napoleon. Sebab terbukti dalam persidangan bahwasanya klien kami Irjen Napoleon sama sekali tidak terbukti menerima uang," jelas Santrawan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kasus Irjen Napoleon

Berdasarkan dakwaan, mantan kepala divisi hubungan internasional Polri ini dinyatakan telah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan 270.000 dolar AS atau senilai Rp 6 miliar dari Djoko Tjandra, seorang terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali yang buron atau masuk dalam status DPO.

Napoleon diduga telah sengaja, membantu dengan imbal uang tersebut. Harapannya, nama Djoko bisa bersih dari status DPO yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). Sehingga, saat Djoko kembali ke Indonesia, dirinya bisa bebas keluar masuk tanpa terdeteksi status DPO.

Aksi itu diduga tidak dilakukan sendiri oleh Napoleon. Bersama terdakwa lainnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri, mereka turut disidangkan dalam dugaan serupa, yakni menerima suap dari Djoko Tjandra.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya