Kasus Penyelundupan Harley dan Brompton Eks Dirut Garuda Mulai Disidang

Ari Askhara didakwa dengan pasal 102 Huruf E UU Nomor 17 Tahun 2006 pasal 55 ayat 1, kedua pasal 102 huruf H, dan pasal 103 huruf A terkait kasus penyelundupan onderdil moge Harley Davidson dan sepeda Brompton.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 15 Feb 2021, 18:06 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 17:53 WIB
Onderdil Harley Davidson dan Brompton
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi saat konferensi pers penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Tangerang - Kasus penyelundupan onderdil motor gede (moge) Harley Davidson dan sepeda Brompton oleh eks Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Ari Askhara mulai disidang. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (15/2/2021).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nielson Panjaitan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dihadiri oleh terdakwa Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional Garuda Indonesia, Iwan Joeniarto.

Mantan Dirut Garuda Indonesia itu didakwa dengan pasal 102 Huruf E UU Nomor 17 Tahun 2006 pasal 55 ayat 1, kedua pasal 102 huruf H dan pasal 103 huruf A.

Namun, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi, sehingga sidang ditunda hingga Kamis pekan depan.

"Izin yang mulia, kami mengajukan eksepsi dan meminta agar sidang dilanjutkan pada tanggal 18 Februari mendatang," ujar penasihat hukum Ari Askhara, Andre.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Percobaan Suap

Onderdil Harley Davidson dan Brompton
Petugas Bea Cukai menyiapkan barang bukti pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pantono menyebutkan bahwa petugas Bea Cukai menemukan barang selundupan tersebut di dalam bagasi penumpang.

Petugas juga sempat diminta untuk tidak memperpanjang urusan tersebut dengan alasan perintah dari direksi Garuda Indonesia.

"Petugas Bea Cukai diminta untuk menyelesaikan urusan tersebut di tempat dan diminta menyebutkan nominal uang agar hal tersebut tidak diperpanjang," ujar JPU kepada Majelis Hakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya