Tolak Revisi UU Pemilu, Istana Tegaskan Bukan untuk Halangi Anies Baswedan

Pratikno mengatakan, keputusan pemerintah menolak revisi UU Pemilu dan UU Pilkada lantaran aturan tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Feb 2021, 19:13 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2021, 19:13 WIB
FOTO: Presiden Jokowi Disuntik Vaksin COVID-19 Pertama di Indonesia
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kiri) berbincang dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno usai disuntik vaksin COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Vaksin yang disuntikkan kepada Jokowi adalah vaksin buatan Sinovac Life Science Co.Ltd. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang menolak revisi UU Pemilu dan UU Pilkada bukan untuk menghalangi peluang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maju di Pilgub 2022.

Dia menjelaskan bahwa UU tersebut sudah diputuskan sejak 2016.

"Ingatlah UU ditetapkan tahun 2016. Pak Gubernur DKI waktu itu masih Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan). Jadi enggak ada hubungannya. Sama sekali enggak ada hubungannya," jelas Pratikno dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).

Dia menjelaskan bahwa keputusan pemerintah menolak revisi UU Pemilu dan UU Pilkada lantaran aturan tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya. Pemerintah ingin aturan tersebut dilaksanakan terlebih dahulu tanpa adanya revisi.

"Justru jangan dibalik-balik, jangan UU mau dirubah untuk tujuan tertentu. Justru kita ingn kembali, UU sudah ditetapkan tahun 2016 belum kita laksanakan, mari kita laksanakan," katanya.

"Jangan sampai kemudian menimbulkan ketidakpastian kan UU sudah ditetapkan kok tidak jadi dijalankan," sambung Pratikno.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tudingan Jegal Anies

Anies Baswedan menyambangi lokasi banjir Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi lokasi banjir Jakarta. (Istimewa)

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pembatalan revisi Undang-Undang Pemilu.  Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, penundaan RUU Pilkada membuat Pilkada 2022-2023 ditiadakan sehingga menjadi Pilkada serentak 2024.

"Risiko penyatuan semua Pemilu di 2024 sangat banyak mudharatnya. Kualitas dapat turun jauh dan resiko korban jiwa dari petugas di PPS seperti kasus 2019 dapat terjadi lagi,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2022). 

Selain itu, Mardani menduga penundaan itu menjadi salah satu cara menyingkirkan Anies Baswedan dari kontestasi politik, yang selama ini menjadi salah satu bakal calon kuat di Pilpres 2024. Masa jabatan Anies sebagai gubernur sendiri berakhir 2022. 

"Tanpa Pilkada 2022, Mas Anies dimasukkan kotak pada 2022. Mulai 2022 masuk kotaknya, dia (Anies) dibuat tersingkir,” ujar dia.

Mardani juga menilai peluang anak Jokowi yakni Gibran maju di Pilgub DKI Jakarta besar apabila digelar 2024, semakin lebar. Dia menilai alasan pandemi kurang tepat untuk menjadi dasar penundaan revisi UU Pemilu. Mengingat, Pilkada 2020 sukses digelar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya