PTUN Menangkan Gugatan Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto

PTUN Jakarta juga memerintahkan Menkumham mencabut keputusan perubahan AD/ART dan pengesahan perubahan pengurus Berkarya Muchdi PR.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Feb 2021, 19:10 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2021, 19:09 WIB
Yusron Fahmi/Liputan6.com
Ketua Umum Partai Berkarya Tommy Soeharto. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Dalam putusan itu, PTUN Jakarta mencabut SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Berkarya di bawah Ketua Umum Muchdi Purwopranjono atau Muchdi PR. 

"Menyatakan batal: Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020," tulis bunyi putusan dikutip dari situs direktori Mahkamah Agung, Rabu (17/2/2021).

PTUN Jakarta juga memerintahkan Menkumham mencabut keputusan perubahan AD/ART dan pengesahan perubahan pengurus Partai Berkarya kubu Muchdi PR.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020," tulis bunyi putusan itu lagi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dikudeta Melalui Munaslub

Partai Berkarya Daftar Pemilu 2019
Ketua Umum Partai Berkarya Neneng A Tutty bersama sejumlah fungsionaris partai membentangkan bendera Partai Berkarya seusai menyerahkan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019 ke KPU Pusat, Jakarta, Jumat (13/10). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dikudeta dari kursi Ketua Umum Partai Berkarya. Kubu Ketua Umum Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR) telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai perubahan AD/ART partai dan kepengurusan periode 2020-2025.

Struktur Partai Berkarya versi Munaslub menempatkan Muchdi Purwopranjono (Muchdi PR) sebagai Ketua Umum. Posisi sekretaris jenderal diisi Badaruddin Andi Picunang dari sebelumnya Priyo Budi Santoso. Sementara, kubu Munaslub masih menempatkan Tommy sebagai ketua dewan pembina.

Kubu Munaslub mengklaim dengan mengantongi SK Kemenkum HAM tidak ada lagi dualisme di Partai Berkarya.

"Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai. Hanya satu kepemimpinan di bawa komando Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal," jelas Sekjen Berkarya Badaruddin Andi Picunang dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8).

Pecahnya Partai Berkarya akibat perbedaan sikap politik. Kubu Muchdi mendukung pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. 11 Juli 2020 digelar Munaslub oleh kubu Muchdi. Hingga akhirnya mereka segera mendaftarkan kepengurusan dan disahkan oleh Menkumham sebagai pengurus DPP yang sah.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya