Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md membentuk dua tim khusus untuk menindaklanjuti wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tim tersebut akan mulai bekerja pada Senin, 22 Februari 2021.
"Kemenko Polhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan, satu, pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas undang-undang ITE," jelas Mahfud dikutip dari keterangannya dalam sebuah video, Jumat 19 Februari 2021.
Baca Juga
Adapun tim pertama nantinya akan bertugas membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akan bertanggung jawab dalam pembahasan di tim tersebut.
Advertisement
"Nanti akan dilakukan oleh Kemenkominfo Pak Johnny Plate bersama timnya tetapi juga bergabung dengan Kementerian di bawah koordinasi Polhukam untuk menggarap itu," ujar Mahfud.
Tim kedua bertugas membahas rencana revisi UU ITE. Khususnya, mendiskusikan pasal-pasal yang dianggap karer dan diskriminatif.
"Tim yang kedua adalah tim revisi atau tim rencana revisi undang-undang ITE karena kan ada gugatan bahwa undang-undang ini mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi," kata Mahfud.
Menurut dia, tim ini akan melibatkan elemen masyarakat untuk membahas rencana revisi UU ITE. Selain itu, tim juga akan mendengar masukan dari para pakar hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Tim ini akan mengundang pakar akan mendengar PWI, akan mendengar semua ahli akan didengar, LSM, gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar tidak bahwa (UU ITE) ini perlu revisi," tutur Mahfud.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jokowi Minta Revisi UU ITE
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan dirinya akan mengajukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kepada DPR, apabila keberadan UU tersebut tak memberikan keadilan kepada masyatakat. Dia menyebut revisi dilakukan untuk menghapus pasal-pasal karet dalam UU ITE.
Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara Jakarta, Senin (15/2/2021).
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya," ujar Jokowi dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," sambungnya.
Menurut dia, UU ITE dibuat untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, Jokowi tak ingin implementasi terhadap UU tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan.
Advertisement