Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan akan menindak tegas dua anggota polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease, jika terbukti terlibat dalam kasus jual beli senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
"Apabila dua anggota Polri melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2021).
Baca Juga
Menurut Ferdy, pihaknya telah mengirimkan tim khusus ke Polda Maluku untuk melakukan pendampingan pemeriksaan kasus tersebut. Jika benar terlibat, maka dua anggota tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Advertisement
"Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," jelas dia.
Atas sejumlah kasus yang terjadi dan melibatkan internal Polri, Ferdy meminta masyarakat dapat terus ikut mengawal dan berperan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran lainnya.
"Polri meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar, atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri," Ferdy menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masih Diperiksa
Sebelumnya, Polri menangkap dua anggotanya di Maluku terkait dugaan penjualan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Keduanya bertugas di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat menyampaikan, penyidik masih melakukan pemeriksaan atas kasus penjualan senjata api ke KKB Papua tersebut.
"Ada beberapa orang yang diamankan dan sementara dilakukan pemeriksaan," tutur Roem saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).
Roem mengaku tidak mengetahui lebih jauh ada tidaknya keterlibatan anggota dalam kasus penjualan senjata api itu. Keseluruhan penanganan kasus masih diserahkan ke penyidik.
Advertisement