Satgas Damai Cartenz Gagalkan Jaringan Penyuplai Senjata Api ke KKB Papua

Satgas Damai Cartenz 2025 membongkar jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang beroperasi lintas provinsi.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 11 Mar 2025, 17:15 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2025, 17:15 WIB
Satgas Damai Cartenz 2025 membongkar jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang beroperasi lintas provinsi. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Satgas Damai Cartenz 2025 membongkar jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang beroperasi lintas provinsi. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Satgas Damai Cartenz 2025 membongkar jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang beroperasi lintas provinsi.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, aparat menangkap tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi.

Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin menyampaikan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas penyelundupan senjata api ke wilayah Papua.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata. Operasi ini menunjukkan bahwa aparat keamanan bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi senpi ilegal dan memastikan stabilitas keamanan di Papua," tutur Patrige kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan mulai tanggal 6 hingga 9 Maret 2025, petugas menangkap sejumlah pelaku yang terlibat dalam sindikat penyelundupan senjata.

Salah satu pelaku utama adalah YE alias JAS, yang berperan dalam menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya.

Selain itu, pelaku lainnya yakni TW, MH, MK, P, ES, dan AP, yang memiki peran berbeda. Mulai dari pencarian senpi, penyelundupan, hingga pembuatan senjata rakitan.

Adapun barang bukti yang disita sebagai berikut:

1. Senjata Api: 17 pucuk (6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 rakitan).

2. Amunisi: 3.573 butir berbagai kaliber.

3. Peralatan perakitan: Mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor.

4. Bahan peledak: 2 detonator.

5. Komponen senjata: Magasin, popor, laras senjata rakitan, dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

6. Uang tunai: Rp369.600.000 (Tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah).

 

Promosi 1

Peran Para Tersangka

KKB
Ilustrasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). (Dok TNI)... Selengkapnya

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025 Kombes Yusuf Sutejo menambahkan, barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi, antara lain rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman dan Manokwari, serta dalam tabung kompresor yang dimodifikasi untuk mengelabui pemeriksaan di pelabuhan.

TW bertugas membeli dan menyelundupkan senjata api dari Jawa Timur ke Papua, sementara ES berperan sebagai perantara penyimpanan senjata dan amunisi di Manokwari.

Kemudian, MK bertugas sebagai operator pembuatan senpi rakitan di Bojonegoro, Jawa Timur, dan P membantu dalam pembuatan popor serta menguji kelayakan senjata.

"Kami meminta masyarakat untuk proaktif dalam menjaga keamanan. Jika ada informasi terkait aktivitas ilegal, segera laporkan kepada aparat keamanan terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Yusuf.

 

Berantas Jaringan Pemasok Senjata ke KKB

Dia menegaskan, upaya penegakan hukum terhadap jaringan pemasok senjata ke KKB Papua akan terus dilakukan secara intensif.

"Kami tidak akan berhenti sampai akar permasalahan ini benar-benar terputus. Siapa pun yang mencoba mengacaukan keamanan dengan memasok senjata kepada KKB akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Yusuf.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP Tentang "Barang siapa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak", dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

 

Infografis 4 Insiden Penembakan Pesawat Ulah KKB di Papua. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 4 Insiden Penembakan Pesawat Ulah KKB di Papua. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya