Respons KPK Atas Kritikan ICJR soal Tahanan Divaksinasi Covid-19

Dia menyebut, tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan tertular dan menularkan virus Covid-19 karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Feb 2021, 19:46 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2021, 19:46 WIB
KPK Beberkan Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Bengkalis
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Ada enam proyek jalan dengan nilai proyek sebesar Rp 2,5 triliun dan total kerugian negara sebesar Rp 475 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri mengucapkan terima kasih atas kritikan yang disampaikan masyarakat, salah satunya dari Institut for Criminal Justice Reform (ICJR). Kritik itu berkaitan dengan tahanan KPK yang mendapat prioritas vaksinasi.

"Terima kasih atas perhatian yang telah diberikan kepada KPK. Kami sangat memahami atas beberapa respons tersebut. Tapi kami juga berkewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap orang, termasuk tahanan," ujar Firli dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Firli mengutip pembukaan Undang-undang Dasar Negara Indonesia (UUD) 1946 pada alinea keempat. Dalam UUD tersebut disebutkan bahwa negara bertugas memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia.

Atas dasar itu, Firli menyebut pihaknya melaksanakan vaksinasi bekerjasama dengan Komite Penanganan Covid 19. Vaksin diberikan untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK, termasuk tahanan.

"Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31%) dan bahkan ada pegawai sampai meninggal dunia," kata Firli.

Dia menyebut, tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan tertular dan menularkan virus Covid-19 karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, diantaranya petugas Rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.

KPK juga melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pegawai termasuk pihak-pihak yang terkait di antaranya petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK.

"KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut," kata Firli.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dahulukan Lapas yang Padat

Sebelumnya, Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan tak mempersoalkan para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima vaksin Covid-19. Namun menurut ICJR, tahanan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rutan dan lapas lainnya yang seharusnya lebih diutamakan.

"Kami mendukung upaya vaksinasi yang dilakukan pada petugas, tahanan dan WBP, termasuk tahanan KPK, namun seharusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding," ujar ICJR dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Menurut ICJR, petugas dan penghuni rutan atau lapas yang sudah over kapasitas semestinya mendapat vaksin terlebih dahulu. Mengingat mereka kesulitan menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.

"Mengingat program vaksinasi pada mereka juga belum jelas. Kondisi overcrowding harus menjadi masalah yang diperhatikan pemerintah dalam kondisi pandemi ini," kata ICJR.

ICJR menyebut, berdasarkan pemantauan media yang dilakukan, sampai dengan 18 Januari 2021 terjadi 1.855 infeksi Covid-19 di 46 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia.

"1.590 orang WBP, 122 petugas rutan atau lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi Covid-19. Data dari media massa menunjukkan 4 WBP meninggal dunia," kata dia.

Apalagi, menurut ICJR, World Health Organization (WHO) dalam Strategic Advisory Group of Experts on Immunization menyebutkan populasi pada fasilitas penahanan masuk ke dalam prioritas pertama untuk vaksin.

"Dalam kondisi pandemi, overcrowding, dan ketidakjelasan vaksinasi para petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas justru didiskriminasi dengan tidak menjadi prioritas vaksinasi dari pemerintah," kata ICJR.

Maka dari itu, ICJR mendesak petugas rutan dan lapas serta tahanan dan WBP harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19. Menurut ICJR, kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas sudah sangat berbahaya.

"Pembedaan yang terjadi dengan tahanan KPK juga merupakan tindakan diskriminatif oleh pemerintah," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya