Liputan6.com, Jakarta - Setahun corona covid-19 mewabah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membuat sejumlah kebijakan untuk penanggulangan pandemi virus corona atau Covid-19 di Ibu kota. Namun, beberapa kebijakannya itu akhirnya dibatalkan oleh pemerintah pusat. Salah satunya terkait pembatasan jumlah transportasi publik saat beroperasi.
Seperti halnya, rangkaian Moda Raya Terpadu (MRT) yang biasanya sebanyak 16 rangkaian dikurangi menjadi 4 rangkaian. Jadwal kedatangan MRT juga menjadi lebih lama yakni 20 menit dari sebelumnya 10 menit sekali.
Baca Juga
Anies kemudian mengatur waktu operasional transportasi yang hanya beroperasi pada pukul 06.00-18.00 WIB saja.
Advertisement
Selanjutnya, Anies membatasi jumlah penumpang yang naik ke transportasi umum. Pembatasan itu guna meminimalkan kontak fisik penumpang untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kapasitas gerbong itu 300 orang per gerbong maksimum, nantinya akan maksimum diisi 60 orang per gerbong," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Minggu (15/3/2020).
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditolak Jokowi
Sehari kebijakan tersebut berjalan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar pemerintah daerah tetap menyediakan transportasi publik, meskipun Covid-19 terus merebak.
"Transportasi publik tetap harus disediakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," kata Jokowi di Istana Bogor, Senin (16/3/2020).
Menurut Jokowi, langkah ini patut diambil untuk mengurangi antrean dan kepadatan. Sehingga masyarakat tetap bisa menjaga jarak satu dengan yang lain.
"Yang penting bisa mengurangi tingkat kerumunan, mengurangi antrean, dan mengurangi tingkat kepadatan orang di dalam modal transportasi tersebut. Sehingga kita bisa menjaga jarak antara satu dengan lainnya," pungkasnya.
Â
Advertisement
Pembatasan Bus AKAP
Selain itu, Pemprov DKI sempat melarang pengoperasian bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan pariwisata di Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan keputusan tersebut berdasarkan rapat bersama dengan sejumlah pihak di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan lainnya.
Kebijakan itu berlaku mulai hari Senin, 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB. Dengan adanya larangan tersebut, diprediksi terminal bus AKAP dan AJAP ditutup sementara. Misalnya Terminal bus AKAP dan AJAP di Kalideres, Jakarta Barat.
Melalui penutupan terminal inilah, penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah di DKI Jakarta diyakini bisa ditekan.
Pada hari yang sama, Kementerian Perhubungan memutuskan menunda larangan layanan bus AKAP, AJAP dan Pariwisata di Jakarta. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penundaan ini sesuai arahan Pelaksana tugas (Plt) Menteri Perhubungan, Luhut Pandjaitan.
"Atas arahan Plt Menteri Perhubungan (Luhut Pandjaitan) pelaksanaannya ditunda sampai didapat kajian dampak ekonomi seperti yang menjadi arahan Presiden dalam rapat terbatas," kata Adita Irawati saat dihubungi, Senin (30/3/2020).
Â
Karantina Wilayah
Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar wilayah DKI Jakarta dikarantina. Dalam usulan tersebut, Anies membuat skenario agar beberapa sektor tetap berjalan normal.
Sektor yang dimaksud yakni energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan. Tidak tertutup kemungkinan sektor lain tetap berjalan normal.
"Artinya kebutuhan pokok lain-lain harus bisa berkegiatan," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (30/3/2020).
Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengharapkan segera adanya ketentuan hukum untuk pelaksanaan karantina wilayah. Sebab saat ini kata dia, jumlah pasien terkait virus corona atau Covid-19 terus naik.
"Kita berharap ada ketetapan hukum sehingga kita bisa lakukan penegakan atau enforcement," jelasnya.
Usai pengajuan tersebut, Istana Kepresidenan menolak keinginan Anies untuk karantina Jakarta. Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menjelaskan penolakan tersebut sudah disampaikan Presiden Joko Widodo pada Senin, 30 Maret 2020.
"Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata Fadjroel saat dihubungi di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Fadjroel menjelaskan, daerah bisa menerapkan isolasi terbatas, yaitu melalui tingkat RT, RW, desa atau kelurahan dengan kebijakan kepala daerah.
"Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah," lanjut Fadjroel.
Advertisement