Liputan6.com, Jakarta - Tim Kajian Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang para pelapor dan terlapor yang bersinggungan dengan urusan pidana terkait. Tim hingga kini masuh terus berupaya mengumpulkan masukan dari berbagai narasumber.
Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam, Sugeng Purnomo menyampaikan, kalangan terlapor yang terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi.
"Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid," tutur Sugeng dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Advertisement
Menurut Sugeng, Tim Kajian UU ITE mulai dari Sub Tim Satu yang akan menyusun pedoman dan Sub Tim dua yang akan mengkaji kemungkinan revisi berupaya mendapatkan berbagai masukan dan pandangan para narasumber, termasuk pelapor dan terlapor UU ITE.
"Ini menjadi bahan pertimbangan. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang ini," jelas dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Baiq Nuril dan Bintang Emon
Pada sesi sebelumnya, lanjut Sugeng, para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual banyak menyorot Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
"Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal. Pasal yang paling disorot adalah Pasal 27 dan Pasal 28. Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya," Sugeng menandaskan.
Adapun yang sebelumnya hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando. Nantinya direncanakan undangan terhadap yakni kelompok Aktivis, Masyarakat Sipil, hingga Praktisi.
Â
Advertisement