Polri Serius Berantas Mafia Tanah, Pakar Hukum Ingatkan Banyak Pihak Bersengketa Buat Opini Sesat

Indriyanto mengingatkan, kesigapan Polri memberantas kasus mafia tanah bisa saja dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang bersengketa dengan menciptakan stigma mafia tanah secara subyektif.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mar 2021, 15:39 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2021, 11:24 WIB
Plt Pimpinan Ubah Pembagian Kerja di KPK
Pakar Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Polisi Agus Andrianto menegaskan komitmen memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia dengan membentuk tim terpadu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Langkah itu ditegaskan Kabareskrim saat bersilaturahim dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin, 1 Maret 2021.

Terkait hal itu, Pakar Hukum Indriyanto Seno Adji menilai langkah Polri menggandeng BPN merupakan hal tepat. Hal itu menandakan Polri benar-benar serius memberantas mafia tanah. 

"Polri yang sudah bekerja secara profesional utk pengungkapan berbagai kasus pertanahan, dan penindakan Polri tanpa pengecualian, jadi tidak perlu meragukan tindakan yudisial Polri termasuk penyandang dana diduga sebagai pelaku intelektual,” ucap Indriyanto di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Kendati demikian, Eks Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) ini mewanti-wanti kesigapan Polri bisa saja dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang bersengketa dengan menciptakan stigma mafia tanah secara subyektif. Seolah masalah terkait legalitas pembebasan tanah seluruhnya dipersepsikan sebagai kasus mafia tanah.

Menurutnya, narasi dengan memberikan contoh sengketa atau kasus tanah secara subyektif, menunjukan opini sesat dan penuh vested interest

Sengketa Tanah distigmatisasi sebagai mafia tanah, yang semuanya berujung pada vested Interest, bukan pada obyektifitas  sengketa hukum itu sendiri,” ucap dia.

Indriyanto mengatakan, mafia tanah merupakan bentuk kejahatan klasik yang terorganisir dan profesional, namun menghindari mediasi dan prosesual hukum, karena itu memiliki limitasi pengungkapannya.

"Namun, sesuai prinsip Negara Hukum yang equal yang tidak subyektif, dengan tetap menjaga prinsip Hukum dan HAM, karena itu sengketa tanah itu tidak dg cara menebar isu narasi negatif sebagai permainan Mafia Tanah,” ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sebar Narasi Negatif

Menurutnya, pola dan stigma seolah adanya mafia tanah merupakan cara-cara opini sesat yang tidak sehat, yang justru menyimpangi pola dan tata hukum yang sah. Dia pun meyakini, Polri sebagai penegak hukum dan garda terdepan pengungkapan kasus sengketa tanah, sangat memahami opini sesat yg sebaiknya direduksi.

"Sengketa hukum, tidak selalu dimaknai stigmatisasi yg subyektif sebagai Mafia Tanah.  Ini juga mesti dihindari sehingga tidak benar juga konotasi dan narasi semua pembebasan tanah seolah merupakan permainan Mafia Tanah,” ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya