Aturan Investasi Miras Dicabut, Mahfud Md: Pemerintah Tak Alergi Kritik

Aturan yang melegalkan miras sempat menuai beragam kritik dari sejumlah pihak.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Mar 2021, 12:26 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2021, 10:49 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut, dicabutnya aturan soal investasi minuman keras (miras) menandakan bahwa pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan masukan masyarakat.

Sebelumnya, aturan yang melegalkan miras tersebut sempat menuai beragam kritik dari sejumlah pihak.

"Ketika ada kritik tentang izin investasi miras untuk daerah-daerah tertentu, maka pemerintah mencabutnya. Jadi, pemerintah tak alergi terhadap kritik dan saran," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, Rabu (3/3/2021).

Menurut dia, hal yang sama juga dilakukan ketika masyarakat ramai-ramai mengkritik vaksinasi Covid-19 yang berbayar. Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk menggratiskan vaksin Covid-19 untuk semua masyarakat Indonesia.

"Semula vaksinasi akan digratiskan untuk kelas bawah dan berbayar untuk kelas tertentu. Ada yang kritik, harusnya gratis semua. Pemerintah terima kritik itu dan gratiskan vaksin untuk semua. Ada kritik lagi harusnya perusahaan-perusahaan yang mau lakukan vaksinasi secara mandiri diizinkan. Ok, pemerintah izinkan," jelasnya.

Mahfud menilai bahwa kritikan yang disampaikan masyarakat merupakan sebuah vitamin. Selagi rasional, dia memastikan pemerintah akan mengakomidir kritikan itu.

"Asal rasional sebagai suara rakyat maka Pemerintah akamodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan," ucap Mahfud. 

  

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mencabut lampiran soal investasi minuman keras pada Selasa, 2 Maret 2021.

Jokowi mengaku, pembatalan itu diambil setelah mendapat masukan dari para ulama, tokoh masyarakat, juga atas pertimbangan suara dari daerah.

"Saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ungkapnya melalui pernyataan virtual dalam akun kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi miras di empat wilayah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Perpres yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 itu lalu menuai menuai pro-kontra berbagai kalangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya