Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Selain Juliari, KPK juga memperpanjang penahanan Adi Wahyono, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Perpanjangan penahanan Juliari Batubara dan Adi Wahono berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan virus corona Covid-19 di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
"Hari ini (5/3/2021) tim penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua dimulai tanggal 6 Maret 2021 sampai 4 April 2021 untuk dua tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Advertisement
Ali mengatakan, Juliari masih akan mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," kata Ali.
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
5 Tersangka Suap Bansos Covid-19
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.
KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.
Advertisement