Tutup Rapimnas Partai Golkar, Airlangga Dorong Percepatan Implementasi UU Cipta Kerja

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan pernyataan politiknya pada agenda penutupan rapat pimpinan nasional partainya di tahun 2021.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Mar 2021, 17:54 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2021, 17:54 WIB
Partai Golkar Bimtek Pilkada Serentak
Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat menghadiri bimbingan teknis pilkada serentak 2020 di Jakarta, Minggu (30/8/2020). Bimbingan teknis membahas sosialisasi peraturan perundang undangan dalam rangka pilkada serentak tahun 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan pernyataan politiknya pada agenda penutupan rapat pimpinan nasional partainya di tahun 2021. Salah satu poin disinggung Airlangga adalah dukungan penuh partainya untuk percepatan implementasi UU Cipta Kerja.

"Partai Golkar mendorong percepatan implementasi UU Cipta Kerja beserta aturan-aturan turunannya," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (6/3/2021).

Menurut Airlangga, dorongan penuh Partai Golkar untuk beleid tersebut sebagai kebijakan transformasi struktural ekonomi agar dapat dilaksanakan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di segala bidang.

"Ini terutama dalam rangka penciptaan lapangan kerja, demi terciptanya Indonesia yang berdaulat, maju, adil dan makmur," yakin Airlangga.

Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).

Peraturan pelaksana UU Cipta Kerja juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI. UU Cipta Kerja atau Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 resmi berlaku sejak diundangkan tanggal 2 November 2020.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Cipatakan Lapangan Kerja Seluasnya

Keberadaan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ditujukan untuk menyediakan seluas-luasnya lapangan kerja yang berkualitas, memberdayakan usaha mikro kecil menengah (UMKM), menyederhanakan (simplifikasi) regulasi dan meningkatkan ekosistem investasi dalam rangka percepatan proyek strategis nasional.

"Peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja secara lengkap dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara www.jdih.setneg.go.id," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangannya, Minggu 21 Februari 2021.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya